29 Maret 2024

`

Ayo, Bayar Pajak Motor Mumpung Ada Diskon

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur, melakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2021, Samsat Diskon Ramadhan, serta menghimbau masyarakat agar tidak mudik Lebaran 2021, di Jalan Simpang  Balapan, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (23/04/2021).

 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menyerahkan SIM kepada masyarakat.

 

“HARI INI kami melakukan sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2021. Memberikan himbauan keselamatan dengan membagi brosur kepada masyarakat, serta sosialisasi  Samsat Diskon Ramandhan. Kami juga himbau masyarakat tidak mudik Lebaran 2021, sesuai anjuran pemerintah,” terang Kasat Lantas Polresta Malang,  Kompol Ramadhan Nasution.

Di tempat yang sama, Satlantas juga menghadirkan layanan Samsat Keliling (Samling), SIM Keliling (Simling), dan pembagian takjil. Di sini, masyarakat bisa melakukan perpanjangan SIM serta membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Ramadhan Nasution menyerahkan SIM kepada masyarakat.

“Kami hadirkan Samling dan Simling untuk masyarakat Kota Malang. Untuk perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak bermotor juga bisa dilakukan di sini. Apalagi saat ini ada program Diskon Ramadhan,” lanjutnya.

Dari pantauan di lapangan,  tampak antrian masyarakat melakukan perpanjangan SIM serta pembayaran pajak kendaraan. Kegiatan ditutup dengan pembagian takjil untuk para pengguna jalan yang melintas di lokasi.

Administrasi Pelaksana (Adpel) Kantor Bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman menerangkan, saat ini  sedang dilakukan diskon untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Diskon 15 persen untuk kendaraan roda 2 roda 3, serta  5 persen untuk kendaraan roda 4 atau lebih. Program ini dilaksanakan mulai 20 April sampai 24 Juni 2021. Kebijakan diskon ini  melalui keputusan Gubernur Jawa Timur,” terangnya.

Tak hanya diskon membayar PKB, wajib pajak di Jawa Timur juga berkesempatan mendapat pembebasan sanksi administratif pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).  ” Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini  tepat waktu. Tidak hanya berlaku di Kota Malang,  tapi juga di seluruh Jawa Timur,” kata Sulaiman. (aji/mat)