Asyik Nyabu, Dua Pemuda Diringkus
2 min read*Reporter : jull dian
MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Ega Candra Pratama (31) dan Khusnul Arifin (31), keduanya warga Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Gondanglegi, saat sedang asyik pesta sabu, Selasa (24/04/2018) malam, pukul 21.30 WIB.
PENANGKAPAN kedua pemadat tersebut dibenarkan Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni. “Dalam rangka giat Operasi Tumpas Narkoba 2018, tadi malam pukul 21.30 WIB, jajaran Polsek Gondanglegi telah melakukan penangkapan dua orang berinisial ECP dan KA. Keduanya ditangkap karena sedang menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” terang Farid kepada awak media, Rabu (25/04/2018) di kantornya.
Menurut Farid, penangkapan Ega dan Arifin bermula dari informasi masyarakat kepada Polisi. “Awalnya seperti itu. Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada praktek pesta narkoba di rumah warga Desa Talok, Kecamatan Turen. Dari penyelidikan petugas, informasi tersebut benar adanya, yang kemudian dilakukan tindakan penggerebekan,”jelas Farid.
Kedua budak narkoba tersebut tak bisa lagi mengelak. “Sebab, saat ditangkap, keduanya sedang asyik menikmati sabu, “ungkap Kasubag Humas Polres Malang.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,2 gram. “Selain mengamankan barang bukti 1,2 gram sabu, petugas juga menyita dua alat hisap sabu atau bong,” beber mantan Kapolsek Karangploso ini.
“Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Gondanglegi untuk mengetahui darimana sabu itu diperoleh,” tandas Farid.
Akibat ulahnya melakukan pesta sabu, Ega Candra Pratama dan Khusnul Arifin dijerat Pasal 112 UU No.35 Th 2009. Keduanya kini mendekam di tahanan Polsek Gondanglegi. (*)