15 Desember 2024

`

Aset Investasi Bodong Dikembalikan ke Member

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kasus investasi bodong Robot Trading Gold (ATG) dengan terpidana Wahyu Kenzo dkk, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengembalikan aset kepada member (anggota), menyusul dilaksanakannya amar putusan Mahkamah Agung (MA), belum lama ini.

 

Investasi Bodong
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, Kasi Pidum Parlindungan Sidauruk, dan JPU Mochamad Heriyanto.

 

DI DALAM amar putusan tersebut, aset yang mencapai jumlah nominal besar itu, harus dikembalikan kepada para membernya, secara proporsional.

“Hari ini kami melaksanakan putusan Mahkamah Agung, terkait pengembalian aset kasus Robot Trading Wahyu Kenzo. Diawali dengan koordinasi dengan para member yang menjadi korban melalui perwakilan atau paguyubannya,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, didampingi Kasi Pidum, Parlindungan Sidauruk dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mochamad Heriyanto, ditemui di kantor Kejari Kota Malang, Selasa (19/11/ 2024) siang.

Aset barang bukti yang dikembalikan itu berupa rumah, tanah, mobil mewah, uang tunai, dan sebagainya. “Terkait caranya, akan dilakukan para perwakilan atau konsorsium yang ditunjuk oleh member. Sedangkan kejaksaan hanya melakukan penyerahan kepada paguyuban. Selanjutnya, mereka sendiri yang akan membagi dan mengembalikan kepada para member. Hingga saat ini, jumlah peserta yang menjadi korban dan sudah terverifikasi mencapai 1.400 orang,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya.

Agung Tri Raditya menambahkan, jumlah member yang datang ke kejari Selasa (19/11/ 2024) siang sebanyak 70 orang. “Ada juga yang lewat daring. Dari jumlah itu, termasuk perwakilan yang mewakili para member yang lain,” lanjutnya.

Adapun ragam barang bukti yang dikembalikan, berupa uang tunai Rp 15 miliar di Bank Mandiri, Rp 18 miliar di perwakilan atau paguyuban, 10.993 dalam bentuk dolar, 9 buah tas mewah, 25 aset rumah, tanah, bangunan, dan 10 unit kendaraan mewah. “Sesuai putusan MA, aset dikembalikan ke member. Kalau ada sisa, dirampas untuk negara,” pungkas Agung.

Seperti pernah diberitakan, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, melanggar pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 juncto pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (aji/mat)