14 November 2024

`

Aremania Menggugat, Desak Presiden Minta Maaf

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para korban dan penonton pertandingan Arema FC vs Persebaya di  Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam, mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana Pertandingan, minta maaf secara terbuka melalui media nasional.

 

Tumpukan karangan bunga di depan patung singa sebagai ungkapan duka cita kepada ratusan suporter Arema FC yang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam.

TUNTUTAN itu disampaikan Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania, yang melibatkan 11 pengacara. Di antaranya, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, Husain Tarang, SH,  Yiyesta Ndaru Abadi, SH, MH,  Nadya Ndara Prasetyo, SH, MH, dan sebagainya.

Sejumlah pelajar berada di depan pintu masuk stadion, mengenang teman mereka yang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam.

Ada sembilan tuntutan yang diajukan. Di antaranya, pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia Pelaksana Pertandingan, untuk minta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga)  hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Kedua, menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui media  bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang adalah murni kesalahan penyelenggara maupun satuan pengamanan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.

Berbagai coretan berisi kecaman atas tragedi yang menyebabkan ratusan supporter Arema FC meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam, terpampang di tembok Stadion Kanjuruhan.

Ketiga, menuntut penetapan tersangka dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan. Keempat, menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.  Kelima, menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.

Keenam, menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi prinsip HAM.

Inisiator pendampingan korban dan aremania menggugat, Ade d’Kross, menjelaskan,  tragedi Stadion Kanjuhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa (data sementara) ini sangat menyakitkan seluruh warga Malang,  khususnya aremania  dan pencinta bola,  baik dalam  negeri maupun luar negeri. Ini sekaligus menjadi preseden buruk (aib) dalam sepak bola dunia.

Kaum ibu berada di depan patung singa, ikut mendoakan ratusan suporter Arema FC yang meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam.

“Fakta di lapangan, serta menurut beberapa laporan saksi mata dan para pemberi kuasa, pertandingan berjalan lancar sampai selesai. Kemudian beberapa suporter memasuki lapangan dan menghampiri pemain Arema FC untuk memberikan motivasi. Hal ini merupakan tradisi yang lazim dilakukan suporter, termasuk suporter Arema FC,” katanya, Selasa (04/10/2022).

Selain itu, sesuai keterangan para pemain Arema FC, situasi dan kondisi masih sangat kondusif. Bahkan suporter Arema FC yang berada di tribun juga memberikan tepuk tangan (applause) sebagai bentuk apresiasi pada tim kebanggaannya.

Namun hal tersebut ditanggapi lain oleh aparat keamanan. Insiden diawali dengan adanya tindakan represif aparat keamanan dengan melakukan pemukulan dan penendangan suporter yang ada di lapangan. Aksi aparat keamanan ini  kemudian mendapatkan reaksi dari suporter.

“Reaksi dari suporter tersebut mendapatkan respon kembali dari aparat keamanan  dengan melakukan penembakan gas air mata. Tidak saja kepada massa yang berkerumun di dalam lapangan, tetapi juga secara membabi-buta kepada penonton yang masih berada di tribun, sehingga menimbulkan kepanikan luar biasa,” jelasnya.

Ade d’Kros menambahkan, para penonton kemudian berlarian dan berdesak-desakkan untuk mencari pintu keluar. Namun pintu keluar tertutup, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Kondisi ini diperparah dengan penuh sesaknya penonton. “Karena itu seluruh perangkat pertandingan terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan, harus melakukan upaya penyelidikan, penyidikan,  dan proses penegakan hukum secara tegas, agar tragedi sepak bola seperti ini tidak (lagi) terjadi, apalagi membawa korban jiwa,” tegasnya. (mat)