Arema FC Didenda Rp 250 Juta, Ketua Panpel Disanksi Seumur Hidup
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) akhirnya menjatuhkan sanksi berat bagi Arema FC, pasca insiden di Stadion Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (01/10/2022) malam, yang menewaskan 131 orang.
DARI hasil rapat Komdis PSSI, Arema FC dilarang menggelar laga kandang di home base Arema, Stadion Kanjuruhan. Tim kebanggan arek-arek Malang ini hanya boleh menggelar pertandingan di luar Malang yang jaraknya minimal 250 kilometer dari Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang. Itu pun tanpa penonton. Sanksi ini berlaku sampai kompetisi Liga 1 tahun 2022/2023 selesai.
Selain itu Arema FC juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000.000. Sedangkan Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, mendapat sanksi berat, larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup.
Hal ini disampaikan Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, Selasa (04/10/2022) siang. Menurutnya, Panpel Arema FC dinilai lengah dan gagal mengantisipasi sehingga terjadi peristiwa tersebut. “Karena itu, dari hasil rapat Komdis PSSI, menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC berupa tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup,” katanya.
Menurutnya, Ketua Panpel Arema FC seharusnya cermat dan jeli mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. “Pintu stadion seharusnya dibuka, tapi malah tertutup,” kata Erwin Tobing.
Terkait keputusan ini, PSSI masih memberikan kesempatan kepada Arema FC untuk mengajukan banding. Hal ini diatur dalam Pasal 119 Kode Disiplin PSSI. (mat)