17 Mei 2025

`

Aplikasi E-Court, Permudah Pencari Keadilan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Guna memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya para advokat, Mahkamah Agung memberikan kemudahan melalui E-Court. Sebuah aplikasi online yang memberikan kemudahan dalam mendaftarkan perkara hukum. Nantinya, para pencari keadilan, hanya diperlukan mendatangi persidangan, saat pada tahap pembuktian.

 

 

Prosesi pelaksanaan bimtek serta sosialisasi E – court dari Mahkamah Agung.

PROSESI Lounching dan sosialisasi E-court sendiri, dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) bersama bekerjasama Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Rumah Bersama Advokad (RBA) pimpinan Yayan Riyanto, SH, di hotel Pelangi, Selasa malam (27/11/2018).

Kepala Pengadilan Agama Kota Malang Drs H. Saiful Karim, MH menjelaskan, saat ini sedang dilakukan bimbingan tekhnis terkait penggunaan aplikasi berperkara secara online, E-court.  Diikuti dari internal Pengadilan Agama serta Peradi Malang, Rumah Bersama Advokat (RBA).

“E – court merupakan terobosan Mahkamah Agung yang memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Dengan aplikasi Online, masyarakat yang mengkuasakan perkaranya melalui Advokat, bisa melakukan pendaftaran perkara, jawaban dan lain lain, bisa melalui online. Tidak perlu antri, karena bisa dilakukan secara elektronik. Diberlakukan semua lembaga peradilan, secara nasional,” tuturnya di sela sela pelaksanaan Bimtek.

Ditambahkannya, untuk sementara ini, peruntukan e-court, masih terbatas bagi para advokat. Sehingga masyarakat umum yang melakukan pengurusan perkara, harus melalui pengacara. Namun, pada saatnya nanti, akan terbuka untuk seluruh masyarakat. Karena itu, para advokat harus mendaftarkan terlebih dahulu lewat aplikasi yang disiapkan Mahkamah Agung.

“Para advokad harus mendaftarkan accun nya terlebih dahulu. Tentunya dengan beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Layanan ini berorientasi pada kecepatan, murah dan praktis. Semua bisa dilakukan melalui email, sekaligus meminimalkan kedatangan ke Pengadilan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Peradi Malang, Rumah Bersama Advokad, Yayan Riyanto SH, menyambut baik langkah yang diambil Mahkamah Agung. Dengan aplikasi online, sangat menghemat waktu dan tenaga serta biaya.

“Biasanya, saat ini kalau berperkara harus datang ke persidangan sejak pendaftaran. Menjelang sidang, juga harus menunggu kesiapan semua pihak. Jadi banyak penghematan, dalam banyak hal,” terang Yayan.

Disinggung kesiapan apa advokat, ia mengaku para advokat bisa lebih siap dengan sistem elektronik. Sebagai langkah awal, pengacara harus registrasi dilengkapi KTA, berita acara penyumpahan dari Pengadilan Tinggi serta KTP.

“Ini relatif baru, kita belajar bersama melalui Bimbingan Teknis. Mungkin saja kendala, tapi semua bisa dipelajari untuk menggunakan kemajuan tehknologi. Para pengacara, harus menyesuaikan, karena membawa banyak kemudahan dan kemanfaatan,” pungkas Yayan. (ide)