APH Malang – Batu Terapkan E-Berpadu
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengadilan Negeri Kelas I A Kota Malang (PN), Jawa Timur, bersama sejumlah instansi Aparat Penegak Hukum (APH), bekerjasama dan sepakat menerapkan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), di RM Kantri, Rabu (23/11/2022).
INSTANSI Aparat Penegak Hukum (APH) itu, mulai Polresta Malang, Polres Batu, Kejari Kota Malang, Kejari Batu, Balai Pemasyarakatan Malang, Lapas Kelas IA Malang, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
“Selama ini, dalam pemberkasan perkara pidana, dilakukan konvensional, memakai kertas. Maka saat ini, dilakukan peralihan secara elektronik. Jadi, mulai berkas penetapan, penahanan, putusan hingga berkas program pembinaan, secara elektronik di E-Berpadu,” terang Ketua PN Malang, Judi Prasetya.
Ia menambahkan, adanya E-Berpadu, akan lebih memudahkan proses administrasi perkara pidana. Ini diklaim lebih mudah, murah, akuntabel, dan transparan. Selain itu juga mempermudah koordinasi antar instansi penegak hukum.
“Sebagai contoh, ketika kepolisian memerlukan data di pengadilan atau kejaksaan membutuhkan data di kepolisian, dilakukan koordinasi dengan berkirim surat. Namun dengan E-Berpadu, berkas perkara berbentuk file soft copy akan diunggah. Ketika memerlukan, tinggal diunduh,” lanjutnya.
Penerapan E-Berpadu itu, kata Judi akan dilakukan secara bertahap. Untuk saat ini, masih masa transisi. Tetapi, instruksi Mahkamah Agung (MA), awal tahun 2023, telah resmi dilaunching dan diterapkan. “Dan aplikasi E-Berpadu ini, akan terus dikembangkan berdasarkan berbagai masukan yang ada,” pungkasnya. (aji/mat)