SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kehadiran orang ketiga, bisa menyulut bahtera rumah tangga yang dibangun bertahun-tahun. Kisah rumah tangga ini dialami seorang oknum polisi, Aiptu IG. Akibat ulahnya yang tega menganiaya istrinya, YU, IG dihukum 4 bulan penjara.
KEMARAHAN Aiptu IG harusnya tidak perlu terjadi. Tapi entah setan apa yang mempengaruhi hatinya, sehingga dia emosi. Saat itu dia kepergok asyik makan bakso kikil di sebuah warung bersama perempuan lain, NI, seorang pemandu lagu.
YU yang melihat suaminya makan di warung bakso kikil di Jalan Lelidro, Sambikerep, langsung marah. Namun kemarahan sang istri ini dibalas dengan kemarahan pula. Hingga terjadilah penganiayaan terhadap YU.
Atas perbuatannya, pada sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, IG sebagai terdakwa, Selasa (8/11/2022) dihukum 4 bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa IG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Perbuatan itu diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan, dikurangkan selama ditahan. Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim ketua, Selasa (08/11/2022).
Terhadap putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. “Saya menerima Yang Mulia,” katanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, juga menerima, karena vonis tersebut sama dengan tuntutannya.
Dalam dakwaan disebutkan, IG sejak setahun tidak pernah pulang ke rumahnya di Gedangan, Sidoarjo. Saat kejadian, YU mendapat informasi dari Eko, jika suaminya sedang makan bakso kikil bersama NI.
YU lantas bergegas menuju lokasi yang disebutkan. Benar saja, YU melihat IG sedang makan bersama NI. “Makan bakso berhadap-hadapan sambil memegang tangan,” jelas Jaksa, Deddy dalam dakwaannya.
Tidak menunggu lama, YU langsung mendatangi meja makan IG dan NI. YU menangis dan marah-marah di hadapan suaminya tersebut.
IG pun balik marah-marah. Dia menunjuk-nunjuk istrinya itu sambil mengancam. YU kemudian menarik tas cangklong suaminya. “Pasangan suami istri itu terlibat tarik- menarik tas,” terang Jaksa Deddy. (adi/mat)