19 Mei 2025

`

Ancam Sebarkan Video Hubungan Intim, Mahasiswa Asal Wonogiri Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kesal karena hendak diputus pacar, Amar (23), warga asal Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengancam akan menyebarkan video mesum bersama pacarnya. Ancaman itu sering diucapkan tersangka lantaran sang pacar, DR (23), mahasiswi salah satu perguruan tinggi,  menolak diajak berhubungan badan untuk kesekian kalinya.

 

 

Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas di Maporesta Malang, Jawa Timur.

KARENA merasa terancam, DR (23), mahasiswi yang juga asal Wonogiri, akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi. Atas laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan, dan  berhasil menangkap tersangka, Kamis (21/11/2019) lalu.

Kapolres Malang Kota, AKBP Donni Alexander menjelaskan, pada awalnya, ceweknya tidak mengetahui jika hubungan intim dengan pacarnya direkam.  “Yang cowok itu, mempunyai 14 video hubungan intim dengan pacarnya. Namun, selanjutnya ceweknya tahu kalau direkam. Hingga suatu saat, pacarnya tidak mau lagi diajak berhubungan, bahkan minta putus,” tutur Kapolresta Malang, Jum’at (22/11/2019) siang.

AKBP Donni Alexander melanjutkan, karena ceweknya tidak mau lagi diajak berhubungan intim, bahkan minta putus, cowoknya mengancam akan menyebarkan videonya. Amar  bahkan telah memindahkan 14 video porno dirinya dan pacarnya ke dalam flash disk. Namun belum sempat disebarkan, tersangka sudah diamankan Polisi. Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 1 flasdisk dan 2 buah HP.

“Tindakan pemindahan video dari HP ke flashdisk itu terjerat  UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman  6 – 12 tahun penjara,” lanjut Doni.

Hubungan layaknya suami istri itu terjadi sejak 29 April 2017 di kos Jl. MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kota Malang  dan 15 November 2019 di kos Jl. Sudimoro, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.  (ide/mat)