13 Desember 2024

`

Anak Angkat Diduga Bunuh Ibu Angkat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang, akhirnya menetapkan RI (40), warga Jl Manyar, No 36 RT 16 / RW 08, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka pembunuhan.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Bayu Febrianto Prayoga

KEPASTIAN status yang bersangkutan sebagaimana disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, Selasa (29/11/2022).

“Ya, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan. Pasal yang kami kenakan, 338 KUHP, terkait pembunuhan,  dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, yang menjadi korban adalah ibu angkatnya sendiri, Nanik Suyatni (85), warga Jalan Manyar No 36 RT/ 16 RW 08 Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Kami menetapkan tersangka berdasarkan pengakuan yang bersangkutan sendiri. Selain itu atas keterangan dari 5 orang saksi yang diperiksa. Bahkan, dari pemeriksaan terhadap kondisi jasad korban sendiri,” lanjutnya.

Untuk barang bukti, tambah Bayu, salah satunya adalah baju tersangka yang terdapat bercak darah.

Disinggung masalah motif pembunuhan, Bayu menyebut, menurut pengakuan tersangka,  saat itu dia menyuruh korban meminta uang kepada  keluarganya. Namun korban tidak mau, lalu tersangka emosi. “Pengakuannya, ia memukul dan mencekik korban. Hal itu dilakukan di sekitar kamar mandi dan di dalam rumah. Namun awalnya tersangka mengaku jika korban jatuh di kamar mandi,” jelass Bayu.

Apakah tersangka kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)? Bayu menyebut,  nanti psikolog atau pskiater yang bisa memastikan.

Sebelumya, korban ditemukan di rumahnya dengan kondisi bagian wajah korban dipenuhi darah segar. Bahkan sejumlah luka di bagian kepalanya, Kamis (24/11/2022) lalu.

Korban tinggal bersama  seorang anak angkatnya, RI (40). Pasca kejadian, RI dibawa ke Polresta Malang Kota untuk diperiksa. (aji/mat)