18 April 2025

`

Amin Rampas HP Untuk Biaya Ngurus SIM

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Saiful Amin (41 tahun), warga Jalan Sawah Pulo,  Surabaya, tertangkap tangan melakukan aksi pencurian dan perampasan telepon genggam (HP) milik seorang pengendara mobil, Jaya Panca (37 tahun), warga Jalan Dharmawangsa, di kawasan Jalan Raya Manyar Kertoarjo, Surabaya, Rabu (18/09/2019).

 

 

Tersangka Saiful saat diamankan di Mapolsek Mulyorejo.

MODUSNYA, Saiful yang bekerja sebagai kuli angkut ini mengincar telepon genggam korban yang diletakkan di atas dashboard mobil. Kebetulan, kaca pintu samping kanan mobil dalam keadaan terbuka. Dengan mengendarai sepeda motor matic L 4717 PY, pria yang tubuhnya dipenuhi tatto ini langsung menyambar telepon genggam korban.

Namun korban melawan dengan mengejar sepeda motor pelaku dan langsung menabraknya. Polisi yang kebetulan berada tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. Ironisnya, saat diperiksa,  Saiful mengaku nekat mencuri telepon genggam karena membutuhkan uang untuk biaya pembuatan atau pengurusan surat ijin mengemudi (SIM).

“SIM itu nanti akan saya gunakan untuk syarat melamar pekerjaan jadi sopir ojek online,” terang Saiful, Rabu (18/09/2019). “Saya sebetulnya sudah lama mau ngurus SIM tapi tidak punya uang. Dan uang dari curi HP ini mau saya buat biaya ngurus SIM,” imbuh Saiful dengan mengenakan penutup wajah.

Dalam pemeriksaan Polisi, Saiful ternyata sudah 5 kali melakukan aksi pencurian dan perampasan telepon genggam. “Dalam pemeriksaan kita, tersangka mengaku sudah lima kali mencuri serta merampas HP. Satu di wilayah Mulyorejo, sedangkan empat lainnya dilakukan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ungkap Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny Prihatin.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita barang bukti kejahatan. Di antaranya, sebuah telepon genggam milik korban serta 1 unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana tersangka melakukan aksi kejahatan.

Sementara itu, untuk kepentingan pengembangan kasus, tersangka yang dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Mulyorejo. (ang)