17 Januari 2025

`

Amankan 20 Kg Sabu, 3 Tersangka Terancam Hukum Mati

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reskoba Polresta Malang Kota, Jawa Timur,  mengamankan lebih dari 20 kg sabu dan meringkus 3 tersangka di lokasi berbeda di Kota Malang, belum lama ini.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, merilis tersangka dan barang bukti dalam kasus temuan 20 kg sabu.

 

SAAT merilis tersangka dan barang bukti, Selasa (07/06/2022) siang di Mapolresta, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto,  menerangkan, pihaknya memang konsen dalam memerangi narkotika dan obat terlarang. “Ini salah satu komitmen kami dalam memerangi narkoba. Dengan barang bukti 20 kilogram lebih, berarti bisa diasumsikan bisa menyelamatkan sekitar 200 – 250 ribu jiwa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskoba Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto,  menerangkan, jumlah barang bukti yang diamankan tersebut berasal dari dua lokasi yang berbeda.

“Untuk tersangka MR alias Udin (44), diamankan di  Kecamatan Gempol, Kabupaten  Pasuruan. Barang buktinya 1,9 kilogram  narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (2) dan atau  pasal 112 (2) UU RI  NO.35 tahun 2009,” katanya.

Sedangkan untuk barang bukti 19 kilogram lebih, tambah Danang, diamankan di kawasan Jalan Ciliwung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Tersangkanya 2 orang dari luar Jawa. “Keduanya, SKD (47) dan JMD (30).  Keduanya berasal dari Bontang, Kalimantan Timur. Barang buktinya 19,846 kilogram sabu,” terangnya.

Kini para tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Keduanya terancam pasal 114(2) dan atau pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO.35 TH 2009, dengan ancaman hukuman mati.   (aji/mat)