Site icon `

Akhirnya UB Jadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah masuk tiga besar kampus terbaik di Indonesia Versi 4ICU 2021, laman resmi UniRank per oktober 2021, kini Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, resmi menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) ke-13 di Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya.

Universitas Brawijaya menggelar koferensi pers secara daring, Rabu (27/10/2021), pukul 14.00 WIB, terkait ditetapkannya UB menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH) ke-13 di Indonesia.

PERATURAN pemerintah yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2021 itu mengamanatkan kepada Universitas Brawijaya untuk mengelola bidang akademik dan non akademik secara otonom.

Dalam kesempatan koferensi pers secara daring, Rabu (27/10/2021), pukul 14.00 WIB, Rektor UB, Prof.  Nuhfil Hanani  mengucapkan  rasa syukur dan terima kasih atas prestasi ini.  Sebelumnya, kampus yang berdiri 5 Januari 1963 ini,  berstatus PTN Badan Layanan Umum (BLU),  berdasarkan SK Menteri Keuangan Nomor 361/KMK.05/2008 tanggal 17 Desember 2008.

“Sesuai PP tersebut, nantinya UB memiliki organ Majelis Wali Amanat (MWA). Lembaga ini bertugas menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang non akademik. MWA memiliki perangkat yang disebut Komite Audit yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB,” terang Prof. Nuhfil.

MWA terdiri dari berbagai unsur yang beranggotakan 17 orang. Di antaranya,  menteri, rektor, ketua senat akademik universitas (SAU), wakil dari tokoh masyarakat (3 orang), wakil dari alumni UB (1 orang), wakil dari anggota SAU bergelar profesor selain ketua SAU (7 orang), wakil dosen UB yang bukan anggota SAU bergelar non profesor (1 orang), wakil dari tenaga kependidikan (1 orang), dan wakil mahasiswa (1 orang).

“SAU adalah organ lain yang harus ada. Organ ini bertugas menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.  Sedangkan  rektor  yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan di UB. Dengan status PTNBH ini, UB diberi otonomi penuh atau mandiri, baik dalam hal akademik, keuangan, maupun kepegawaian. Ibaratnya, UB sudah dianggap sebagai PTN dewasa yang bisa bertindak secara otonom,” kata Rektor UB Nuhfil Hanani.

Dia menambahkan, ke depan, dalam pendirian prodi (program studi), UB tidak perlu meminta izin ke pusat. “Cukup universitas sendiri. Secara keuangan masih ada dana dari pemerintah, tetapi pertanggungjawabannya berbeda. Kalau dulu pertanggungjawaban lebih ribet, sekarang orientasinya output. Nanti rektor tidak lagi bertanggung jawab ke menteri, tetapi bertanggung jawab kepada publik, yaitu kepada majelis wali amanah,” kata Nuhfil.

Salah satu investasi kerja sama jangka panjang adalah bisnis di bidang kesehatan. UB, kata Nuhfil, akan mendatangkan investasi internasional untuk mengembangkan Rumah Sakit UB, RS gigi dan mulut,  dan sebagainya.  Sedangkan  untuk jangka pendek, UB akan mengembangkan hasil riset dari badan inkubasi kewirausahaan. Hal itu akan terus dikembangkan sambil dievaluasi efektivitas dan hasilnya.

Sementara itu, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerja Sama, Mochammad Sasmito Djati mengatakan, dengan perubahan status tersebut, tidak terkait dengan kecemasan banyak pihak bahwa UB akan melakukan komersialisasi pendidikan. ”Perubahan status ini tidak ada kaitannya dengan uang kuliah tunggal (UKT). Hanya kami diberi wewenang untuk mencari uang di luar UKT. Bisa dengan mendirikan PT, hotel, dan lainnya. Itu dibolehkan,” kata Sasmito.

Namun menurut Sasmito, dengan status baru tersebut, UB akan bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan, hingga menjual inovasi dan teknologi. “Tetapi yang pasti, dengan status ini ujung-ujungnya adalah peningkatan daya saing dan kualitas. Bahkan UB ditarget menjadi universitas kelas dunia, di mana pada tahun 2025 diharapkan bisa rangking 500 dunia. Saat ini UB sudah mengantongi rangking dunia pada 7 dari 12 subyek yang dimiliki,” katanya.

Wakil Rektor 2 UB (bidang administrasi umum dan keuangan) Gugus Irianto mengatakan, meski berstatus PTNBH, UB tetap menganut asas nirlaba. “Perguruan tinggi di Indonesia salah satu asas yang diugemi adalah nirlaba. Itu tetap kami anut dan akan kami kembangkan. Namun, kami memang lebih fleksibel sehingga harapannya UB lebih baik. Namun UB tetap taat asas. Tidak bisa  sebuah organisasi milik negara akan bertindak semau- maunya,” katanya.

Menurut Gugus, UB tetap akan memperhatikan masyarakat dan kepentingan sekitar. “Tidak ada istilah yang bisa kuliah di UB hanya orang yang punya uang. UB tetap akan memperhatikan itu. Saat ini lebih dari 20 persen mahasiswa di UB mendapat bantuan kuliah,” katanya. (div/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version