Advokat Harus Paham Teknologi Digital
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Materi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), akan ditambah E- Court, ternasuk saat ujian. Sebuah aplikasi yang mengedepankan sistem teknologi pengadilan elektronik (e-court). Hal itu disampaikan ketua umum Peradi, Juniver Ginsang saat pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di Hotel Golden Tulip, Kota Batu, Sabtu – Minggu, 13 – 14 Oktober 2018.

“DPN (Dewan Pimpinan Pusat) membuat e-court menjadi suatu kewajiban dalam materi PKPA dan pendidikan PKPA advokat lanjutan, sebagai bahan ujian,” tutur Jennifer di sela sela Rakernas.
Ditambahkanya, adanya e-court, seseorang akan mampu melakukan pendaftaran perkara secara online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online hingga pemanggilan yang dilakukan saluran elektronik.
Ditanyai kapan materi e-court akan diberlakukan dalam ujian PKPA, ia tegaskan dalam waktu dekat akan segera diterapkan.
“Sudah diputuskan DPN dalam waktu dua minggu, selanjutnya materi e-court akan ada dalam ujian PKPA di seluruh Indonesia. Advokat yang sudah terdaftar sebagai pengguna, E-court, dapat beracara di seluruh pengadilan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Malang Raya, Iwan Kuswardi menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat satu buku. Buku itu berisi, directory fisik dan online, data annoys yang di link-kan dengan Pengadilan Tinggi.
“Kalau untuk anggota DPC Peradi Malang Raya yang jumlahnya sekitar 200 orang ini semuanya sudah menggunakan ECourt untuk beracara,” terang Iwan Kuswardi.
Usai Rakernas, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Seminar Nasional mengambil tema, ‘Tantangan dan Peluang Advokat Indonesia Memasuki Era Digital’. Seminar itu menghadirkan Hakim dari Singapura, serta Dirjen Dapilum dari Mahkamah Agung (MA) yang membuat ECourt. (ide)