Advokat Harus Berkualitas
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sikap apriori (pandangan negatif) dari sebagian masyarakat terhadap pengacara, menjadi tantangan tersendiri bagi Advokad. Karena itu, pendidikan berkelanjutan untuk menuju kwalitas dan profesionalisme dalam berperkara, perlu dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Lamria Siagihan, SH, MH, meminta agar para Advokad terus menimba ilmu profesinya, meskipun di luar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
“Peradi itu bukan organisasi massa, namun organisasi profesi yang mengedepankan keahlian. Karenanya, terus mengkwalitaskan diri tetap harus dilakukan, mengingat perkembangan keilmuan serta perkara yang ditangani semakin variatif,” tuturnya saat membuka Ujian Profesi Advokat (UPA) DPN Peradi, bekerjasama dengan DPC Peradi Malang, di Hotel Pelangi, Sabtu (06/10/2018).
Untuk ujian kali ini, pelaksanannya diawasi langsung Panitia Ujian Profesi Advokat DPN Peradi. Diikuti 64 peserta yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa Tenggara Timur. Hal itu menunjukkan, animo besar masyarakat terhadap profesi advokat dari Peradi.
UPA menjadi salah satu tahapan untuk menjadi pengacara setelah sebelumnya menjalani PKPA. Hal itu sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 ayat (1) huruf f UU no. 18 tahun 2003 (UU Advokat). Menegaskan, salah satu persyaratan untuk diangkat sebagai Advokat adalah lulus ujian yang diadakan organisasi Advokat.
“UPA itu baru salah satu tahapan, setelah menjalani pendidikan. Hal ini tidak sekedar sebagai pemenuhan proses formal seseorang menjadi calon Advokat. Tapi lebih dari itu, adalah untuk meningkatkan kemampuan Advokat dalam menjalankan profesinya. Termasuk di dalam membela dan menegakkan hukum bagi para pencari keadilan,” tutur Ketua DPC Peradi Malang, Yayan Riyanto,SH.
Jika nantinya para peserta lulus, masih ada tahapan lain yang harus dijalani, yakni magang selama 2 tahun di kantor Advokat yang ditunjuk. Disaat magang, juga harus berperkara. Baru setelah itu bisa diambil sumpahnya.
“Peserta tidak harus lulus, biasanya hanya sekitar 50 persen, karena memang mengedepankan kwalitas. Nilai kelulusan, minimal 7, baru bisa lulus. Kalau tidak lulus, bisa mengikuti ujian lagi di kesempatan yang lain,” lanjut Yayan yang berkantor di Jl. Jadi Kota Malang ini.
Yayan berharap, para peserta nantinya bisa lulus dan bisa menjalankan profesinya dengan sebaik baiknya. Banyak godaan dan tantangan yang harus dijalani. Tetapkan menambah ilmu, dan berintegritas pegang profesionalisme advokat. Perbanyak ilmu ilmu hukum, karena perkembangannya sangat dinamis. (ide)