Ada Hak Warga Negara Dilanggar Dalam TWK KPK
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang, Jawa Timur, Dhia Al-Uyun, SH, MH, menilai, ada beberapa hak – hak warga negara yang dilanggar pada tes wawasan kebangsaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
HAL INI disampaikan Dhia Al-Uyun, SH, MH, saat menjadi salah satu narasumber pada diskusi yang digelar Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) dengan tema “Solusi Alih Status Pegawai KPK Isu : Penonaktifan 75 Pegawai Pidato Presiden, Demo Save KPK dan Peretasan Media Sosial” yang diadakan secara virtual, Senin (24/05/2021).
Diskusi ini juga dihadiri beberapa narasumber, di antaranya Ali Mashuri S.Psi,. M.sc,. P.hD (pakar psikologi UB), Dr. Fachrizal Afandi, SPi, SH, MH, (pakar hukum pidana), Prof. Dr. Sudarsono, SH, MS (Guru Besar Bidang Hukum Administrasi Negara FH UB), Bivitri Susanti (Dosen STIH), Nova Riza dan Hotman Tambunan (pegawai KPK).
“Dalam Pasal 28I UUD NR1 1945, negara kita memegang prinsip non diskriminasi. Tapi dalam tes wawasan kebangsaan ini, pertanyaannya tidak sesuai dengan prinsip non diskriminatif, karena ada indikasi kekerasan berbasis gender yang memuat pertanyaan tentang fungsi reproduksi seseorang, yang kemudian menempatkan seseorang tidak sesuai equality before the law pada pasal 28D UUD NRI 1945,” terang Dhia Al-Uyun, SH, MH.
Kemudian pada pasal 28H ayat (2), ada prinsip affirmative action, yang selanjutnya memberikan non-job pada seseorang yang mempunyai pekerjaan sebagaimana mestinya. “Itu bagian melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.
Dr. Fachrizal Afandi, SPi, SH, MH, (pakar hukum pidana), menjelaskan, pegawai KPK adalah ASN menurut pasal 1(6) UU KPK. “Di saat lembaga lain berlomba- lomba keluar dari ASN, tetapi lembaga KPK yang desainnya sudah benar dari awal, malah dimasukan ke rezim lama, sehingga tidak bisa disamaratakan antara ASN dengan sistem yang lama,” katanya.
Salah satu pegawai KPK yang ikut diskusi, Nova Riza mengatakan, dalam salah satu pidatonya, presiden menyebutkan, Tes Wawasan Kebangsangan jangan dijadikan patokan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat pada tes wawasan kebangsaan tersebut. Tetapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan terkait tindak lanjut dari instruksi presiden oleh lembaga yang berwenang.
“Pidato Presiden ini harus dimaknai sebagai suatu perintah selaku kepala negara, kepala pemerintahan tertinggi yang harus dipatuhi dan dieksekusi segera oleh pihak-pihak terkait, khususnya Pimpinan KPK,” kata Nova Riza.
Pegawai KPK yang lain, Hotman Tambunan mengatakan, tes wawasan kebangsaan ini masih perlu alat ukur atau standart yang menjadikan seorang pegawai bisa lolos secara jelas.
Sementara itu, Ali Mashuri mengatakan, tes wawasan kebangsaan sebagai alat ukur psikologis harus bisa ditakar kualitasnya secara psikometris yang di dalamnya ada dua unsur, yaitu validitas dan reliabilitas. (div/mat)