25 April 2025

`

Ada Aroma Tak Sedap di Biaya Lipat Kertas Surat Suara

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang, Jawa Timur menganggarkan Rp 1,4 miliar untuk biaya pensortiran dan pelipatan kertas suara pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 17 April 2019. Tiap pekerja dapat upah Rp 140/lembar. Namun, dari data yang dihimpun, mereka hanya dapat upah Rp 80/lembar.

 

 

Para pekerja mensortir dan melipat surat suara.

KETUA KPU, Santoko mengatakan, anggaran yang besar tersebut karena kertas suara yang harus disortir dan dilipat mencapai 10 juta lembar. “Saat ini kita sedang melakukan proses pensortiran dan pelipatan surat suara yang dikerjakan  para tenaga profesional dari sekitar wilayah Malang. Anggaran untuk proses ini Rp 1,4 miliar,” katanya, Jumat (15/03/2019).

Ketua KPU Kab Malang, Santoko dan Sekretaris KPU Kab Malang, Arif Subagyo meninjau proses pelipatan surat suara.

Menurut Santoko, untuk setiap lembar surat suara yang disortir dan dilipat, para pekerja akan mendapat upah Rp 140,-. “Cukup murah kan?, ” katanya.

Pelaksanaan pensortiran dan pelipatan surat suara yang menggunakan uang rakyat ini dilakukan secara swakelola. Artinya, tanpa melalui lelang proyek. “Karena waktu sudah dekat dan untuk mempercepat proses,  maka kita lakukan swakelola, dengan melibatkan rekanan kita untuk mencari para pekerja,” jelas Santoko.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto, tidak mempermasalahkan KPU melakukan swakelola meskipun anggaran yang digunakan besar.

“Kami sudah pernah membahasnya. Dengan alasan untuk percepatan dan efisensi waktu yang sudah mepet, dengan segala keterbatasan teman KPU, maka dilakukan swakelola. Sepanjang itu tidak menyalahi aturan, kami dari DPRD tidak mempermasalahkannya. Namun nantinya tetap harus ada laporan pertanggungjawaban. Berapa upah yang diterima oleh para pekerja, harus transparan,”jelas politisi PDIP.

Aroma tidak beres mulai terasa ketika awak media mencoba bertanya kepada para pekerja yang kebanyakan wanita dan mengaku dari Surabaya soal besaran upah yang mereka terima. “Jangan tanya upah. Dalam perjanjian,  kami tidak boleh berbicara upah kepada siapa pun,”kata seorang pekerja wanita asal Surabaya yang mengaku sudah satu minggu bekerja.

Saat ditanya kepada para pekerja yang lain, mereka pun enggan membocorkan berapa gaji yang mereka terima dari mensortir dan melipat kertas suara. Namun para pekerja yang tinggal di gudang KPU, mengaku dibawa ke Malang oleh seseorang yang bernama Karim.

“Yang mengajak kami Pak Karim, orang Surabaya juga,” ujar salah satu pekerja wanita.

Menurut informasi yang didapat, yang membawa pekerja untuk  mensortir dan melipat surat suara adalah Abdul Karim, warga Kenjeran, Kota Surabaya. Yang mengejutkan, dari informasi yang dihimpun, para pekerja yang berasal dari beberapa daerah ini diberi upah antara Rp 70 sampai Rp 80 per lembar surat suara.

Saat dikonfirmasi adanya ketertutupan sistem pengupahan sortir dan lipat surat suara di KPU Kabupaten Malang, Didik Gatot Subroto mengaku akan bertanya langsung kepada Ketua KPU. “Saya akan menanyakan hal itu. Harusnya terbuka. Tapi dari kemarin,  saya belum berhasil berkomunikasi dengan Ketua KPU,” tandasnya.

Jika memang benar para pekerja hanya mendapat upah, katakanlah Rp  80 per lembar kertas suara, maka anggaran yang dibutuhkan untuk mensortir dan melipat kertas suara yang berjumlah 10 juta lembar, tidak lebih dari Rp 800 juta. Jumlah ini tentu jauh lebih sedikit dari yang dianggarkan KPU Kabupaten Malang yang mencapai Rp 1,4 miliar. (diy)