93.400 Butir Pil Koplo, 3.717 Botol Miras, 500 Gram Kering Dimusnahkan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Puluhan ribu pil dobel LL, ribuan botol miras, dan ratusan gram ganja, hasil operasi selama 3 bulan terakhir, dimusnahkan Forkopimda Kota Malang, di kawasan Alun-Alun Kota Malang, Kamis (19/12/2019).

“PEMUSNAHAN kali ini adalah hasil dari giat kami selama tiga bulan terakhir. Tentunya, sudah ada penetapan dari pengadilan,” terang Kapolresta Malang Kota, AKBP Leonardus Simarmata.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan di antaranya, tablet warna putih berlogo LL 93.400 butir, minuman keras dengan berbagai merk 3.717 botol, daun ganja kering berat 500 gram. Pemusnahan barang haram itu dilakukan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019 – 2020.
Leo menghimbau masyarakat Kota Malang untuk menjalani malam Natal dan Tahun Baru 2020 dengan khidmat dan tetap kondusif. Di pergantian Tahun Baru, agar masyarakat tidak usah melakukan konvoi.
“Silahkan berada di rumah sambil melakukan ibadah, mungkin pengajian, atau doa bersama dan yang lainnya. Karena hal itu bisa mengurangi kepadatan di tengah kota,” pungkas Leo. (ide/mat)