8 Maling Diringkus, 44 Motor dan 2 Mobil Diamankan
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 44 unit motor dan 2 unit mobil, berhasil diamankan tim Reskrim Polres Malang Kota dan jajaran, dalam kurun waktu 29 Agustus 2019 hingga 16 September 2019. Sebagian pengungkapan atas partisipasi masyarakat.

“ADA KECENDERUNGAN peningkatan kejahatan jalanan, terutama curat, curas, dan curanmor. Makanya kami hadirkan juga Bapak Wali Kota Malang, Sutiaji serta Ketua DPRD. Mereka menginginkan supaya Polisi bertindak cepat atas terjadinya segala bentuk kejahatan,” tutur Kapolresta Malang, AKBP Doni Alexander, Senin (16/09/2019).

Ia melanjutkan, ada 8 tersangka yang berhasil diringkus. Mereka beraksi dengan berbagi tugas. Beberapa barang bukti disita dari tersangka Suji (45), warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selain itu, diamankan juga L yang bertindak selaku penadah barang curian.
“Para tersangka mengaku sudah sering beraksi, baik di Kota maupun Kabupaten Malang. Barang bukti yang diamankan total ada 44 unit motor roda dua dan 2 unit mobil jenis pick up,” lanjut Kapolresta.
Jika diuangkan, lanjutnya, diperkirakan mencapai Rp. 209 juta. Pada kesempatan itu, 3 unit motor dan satu unit mobil telah diserahkan kepada pemiliknya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji yang ikut hadir dalam rilis ungkap kasus tersebut, mengatakan, semua pihak harus bekerja keras melawan kejahatan. “Kita harus bekerja keras melawan kejahatan sekecil apa pun, sehimgga bumi arema terjaga dan aman,” tuturnya. (ide)