18 Mei 2025

`

767 PPPK Menerima SK Pengangkatan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun PNS dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada 767 orang, Kamis (25/02/2021) pagi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

 

Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada 767 orang, Kamis (25/02/2021) pagi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

 

WAHYU Hidayat menyampaikan selamat kepada penerima SK pengangkatan PPPK. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Malang,  saya menyampaikan selamat kepada PNS yang pada hari ini menerima SK pensiun dan SK pengangkatan PPPK. Bagi yang menerima SK pensiun, hal ini tentu patut disyukuri, karena merupakan anugerah dari Allah SWT, yaitu anugerah panjang umur, sehingga masih dapat memasuki masa pensiun, “katanya.

Pelaksana harian (Plh) Bupati Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun PNS Kamis (25/02/2021) pagi, di Pendopo Agung Kabupaten Malang.

Tidak hanya anugerah panjang umur. Menurut Wahyu, PNS yang pensiun juga patut bersyukur karena mendapat kesempatan mengabdi kepada bangsa, negara, daerah,  dan masyarakat luas. “Sehingga saudara-saudara mampu menyelesaikan tugas dan tanggung jawab sebagai PNS dengan baik dan dapat menerima  SK pensiun ini. Karena tidak mudah menjadi abdi negara yang baik, yang mampu melaksanakan tugas,  dan mengabdi hingga purna tugas secara konsisten,” ujarnya.

Kepada  tenaga PPPK yang menerima SK pengangkatan, Wahyu Hidayat yang juga menjabata Sekda Kabupaten Malang ini berpesan agar  mengawali niat bekerja secara tulus dan ikhlas untuk mengabdi kepada masyarakat,  demi kejayaan bangsa,  negara,  dan juga dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Hal ini penting agar saudara sekalian benar-benar mengetahui kewajiban dan larangan bagi seorang tenaga PPPK. Selain itu, PPPK harus mampu memahami tupoksi dimanapun ditugaskan, sehingga segala tujuan yang sudah digariskan pemerintah daerah melalui dinas terkait, dapat benar-benar diwujudkan. Tunjukkan kepada masyarakat bahwa saudara sekalian benar-benar pantas dan layak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, sesuai bidang masing-masing,” pesan Wahyu.

Hadir dalam penyerahan SK tersebut,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Nurman Rumdansyah, SH, M.Hum, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah, para Camat,  serta para pejabat di lingkup Kabupaten Malang.   (bri/mat)