20 April 2025

`

50 Tenaga Kesehatan Terima SK CPNS

2 min read
Plt Bupati Malang, HM Sanusi menyerahkan SK CPNS kepada salah seorang tenaga kesehatan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 50 tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menerima  SK CPNS di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (20/06/2019) pagi. Mereka terdiri dari  dokter gigi ahli pertama sebanyak 2 orang, bidan terampil sebanyak 46 orang, dan bidan pemula sebanyak 2 orang.

 

SAAT menyerahkan SK CPNS, Plt. Bupati Malang, HM Sanusi, menyemangati para penerima SK CPNS  agar menjadi ASN yang hebat. ”Dengan diterimanya SK CPNS,  menandakan adanya perubahan status dari tenaga kontrak/PTT di lingkungan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Semoga kesempatan emas ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dan disyukuri melalui wujud pengabdian sepenuh hati,  sesuai amanah jabatan masing-masing,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah memberikan ucapan selamat kepada penerima SK CPNS tenaga kesehatan.

Sebanyak 50 penerima SK CPNS ini, sebelumnya merupakan tenaga kesehatan di lingkungan Kemenkes Republik Indonesia. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, seleksi, dan kualifikasi yang ditentukan berdasarkan aturan perundangan, mereka mendapatkan kesempatan menjadi CPNS. Sebab, tidak semua tenaga honorer berkesempatan mendapatkan SK CPNS, terlebih setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah resmi diundangkan pada 15 Januari 2014.

Plt Bupati Malang, HM Sanusi menyerahkan SK CPNS kepada salah seorang tenaga kesehatan, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah.

Menurut Sanusi, adanya Undang-Undang ASN ini harus ditanggapi positif,  karena semua yang terkait dengan kebutuhan dan pengangkatan pegawai baru, akan transparan dan detail. Seperti seorang pegawai untuk suatu jabatan, harus sesuai dengan ilmu keahliannya atau bidangnya yang ditunjukkan melalui ijazah pendidikan resmi. Kemudian mengikuti tes seleksi. Jika lolos masih harus mengikuti masa percobaan selama maksimal 2 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.

”Semua peraturan ini tidak terlepas dari keinginan negara untuk memiliki pegawai yang baik, dan kinerjanya terukur. Begitu pula dengan pegawai, diuntungkan, karena jika mereka rajin, kreatif dan memiliki kapabilitas, karirnya akan cepat meningkat. Untuk itu, setelah penerimaan SK CPNS ini, diharapkan kepada para CPNS untuk terus menunjukkan kinerja dan pengabdian terbaiknya. Tidak hanya untuk kepentingan karir pribadi tetapi juga karena didasari kesadaran tugas pengabdian kepada masyarakat,” harap  Sanusi.

Menurut Sanusi, tugas melayani masyarakat, sudah seharusnya dilakukan dengan tulus dan ikhlas, sehingga harapan masyarakat di bidang kesehatan dapat dilayani dengan baik. Agar rasa ikhlas tersebut mudah ditanamkan, maka di lingkungan kerja harus diciptakan budaya kerja positif, seperti integritas, etos kerja dan gotong royong. (iko/mat)