4 Desember 2024

`

41 Anggota DPRD Kota Malang Ditahan KPK

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur  —dari total anggota 45 orang— akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menyusul ditetapkannya 22 orang anggota dewan sebagai tersangka, Senin (03/09/2018) setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (31/08/2018), Sabtu (01/09/2018) di Polres Malang Kota, dan Senin (03/09/2018) di kantor KPK.

 

 

Suasana dalam gedung DPRD Kota Malang yang tampak lengang ditinggal penghuninya.

MEREKA tersandung kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang Tahun 2015 yang melibatkan Walikota Malang, HM Anton dan Ketua DPRD Arief Wicaksono yang sudah ditahan lebih dulu.

Kepastian penahanan itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam siaran Persnya di Jakarta.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal. Melibatkan unsur kepala daerah dan anggota DPRD. Padahal, seharusnya, DPRD sebagai legislatif, sebagai pengawas yang mengawasi kepala daerah. Namun malah melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya,” tuturnya, Senin (03/09/2018) sore.

Sebelumnya, sebanyak 19 anggota dewan sudah ditahan lebih dulu oleh KPK. Sekarang ditambah 22 orang lagi yang ditahan. Sehingga total semua menjadi 41 orang.

Saat ini, sisa anggota DPRD Kota Malang tinggal Subur Triono (PAN), Priyatmoko (PDIP), Abdurochman (Anggota PAW), Nirma Cris Nindya (Anggota PAW) dan Tutuk Haryani.  (ide)