4 Buruh Pabrik Diduga Curi 400 Kulit Rusa, 150 Kulit Sapi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Empat buruh pabrik yang bekerja di PT Usaha Loka di Jl. Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk petugas Polsek Sukun, Senin (03/09/2018). Mereka diduga melakukan pencurian 400 lembar kulit rusa dan 150 kulit sapi, dengan total nilai kurang lebih Rp 600 juta.

MEREKA adalah Agus Cahyono alias Agung alias Mbonk (40), warga Jl Puntodewo, Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang; Edi Siswanto (42), warga Dusun Karangsono, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang; Satriya Aji Santoso (27), warga Dusun Irodipo, Desa Ngawanggo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang; dan Rahmat Sanjaya (30), warga Jl Kolonel Sugiono, Gang VI, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolsekta Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, SH, mengatakan, para tersangka ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan. “Kami kenakan Pasal 363 KUHP. Mereka mencuri bersama-sama. Dari pengakuan para tersangka, kulit hasil curian belum laku dijual,” tuturnya, Senin (03/09/2018).
Dari informasi yang diperoleh, keempat tersangka adalah karyawan PT Usaha Loka. Kulit rusa dan sapi yang dicuri adalah kulit import yang diolah untuk dieksport ke luar negeri. Pada April 2018, mereka kompak melakukan aksi pencurian. Edi sendiri adalah sopir Forklip pengangkut kulit, hingga tidak ada yang curiga. Kulit itu kemudian disimpan di rumah Agus di Polehan.
Aksi itu berjalan lancar, dan perusahaan tidak curiga. Di bulan Mei 2018, sekitar pukul 15.00 WIB, mereka kembali melakukan aksi pencurian. Karena banyak kulit yang hilang, korban, Sucipto Harsono (55), warga Jl. Ijen, Kecamatan Klojen, Kota Malang, melapor ke Polsekta Sukun pada akhir Agustus 2018. Dalam laporan, ada 1.000 lembar kulit rusa dan 1.000 lembar kulit sapi yang hilang.
Perusahaan dan petugas Polsekta Sukun melakukan pencarian. Karena tidak ada kerusakan pada bagian gudang, petugas Polsekta Sukun kemudian menangkap Edi, hingga bisa menangkap semuanya.
“Barang bukti diamankan di rumah Agus. Namun tidak sebanyak yang dilaporkan. Pengakuannya, hanya 600 lembar kulit rusa dan 150 kulit sapi. Kulit curian belum sempat dijual, karena kesulitan menjual,” lanjut Kapolsekta Sukun. (ide)