20 Mei 2025

`

Anak Ditahan, Ibu Ditipu Rp 35 Juta

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan mencatut nama anggota Polisi, Suradi (58), warga Dusun Kedawung, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur harus diamankan petugas, Sabtu (23/06/2018).

 

Suradi, warga Dusun Kedawung, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang diduga melakukan penipuan terhadap tetangganya sendiri.

TAK TANGGUNG-TANGGUNG. Pria yang sehari- hari bekerja sebagai sopir ini mencatut nama Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung, Ipda Zaenal Arifin untuk mengelebui korbannya, Sarini (58) tetangganya sendiri,  warga Dusun Kedawung, Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Surat yang dibuat Suradi sebagai sarana menipu tetangganya sendiri.

Kepada awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Suradi. “Benar,  tadi malam (Sabtu malam) jajaran Polsek Sumberpucung yang bekerjasama dengan Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan tersangka berinisial SR di Dusun Dawuhan, Desa Pamotan, Dampit. Tersangka terpaksa diamankan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan,” terang Kasubag Humas Polres Malang, Minggu (24/06/2018).

Menurut Farid, awal penipuan terjadi pada saat anak korban ditahan di Polsek Sumberpucung karena kasus penyalahgunaan narkoba. Pada bulan Juni 2018, korban menjenguk anaknya dan menanyakan kasus perkembangan anaknya kepada petugas. Kepada petugas, Sarini mengaku telah membayar uang Rp 35 juta untuk proses pembebasan anaknya.

Mendengar pengakuan Sarini, petugas Polsek Sumberpucung kaget, dan memberi tahu jika Sarini telah menjadi korban penipuan. “Merasa ditipu,  korban akhirnya melapor ke Polres Malang,”kata Farid.

Usut punya usut, korban ternyata ditipu tetangganya sendiri, Suradi. Mengaku bisa menyelesaikan perkara anaknya yang terjerat kasus narkoba, Suradi meminta sejumlah uang kepada korban, dengan dalih akan diberikan kepada anggota Polsek Sumberpucung.

“Bahkan untuk menyakinkan korban, tersangka membuat surat perjanjian seolah-olah uang dari korban akan diserahkan ke Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung. Untuk maksud tersebut, tersangka memalsukan tanda tanggan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung,”jelas Kasubag Humas Polres Malang.

Karena ingin jalan pintas agar anaknya segera bebas, Sarini menyerahkan uang Rp 35 juta kepada tersangka. Korban yang merasa sudah membayar uang agar anaknya bisa segera bebas, merasa resah, karena anaknya tak kunjung pulang. Akhirnya korban mendatangi Polsek Sumberpucung. Dari situ diketahui jika korban menjadi korban akal bulus Suradi. Setelah tersangka dibekuk petugas, uang Rp 35 juta ternyata dihabiskan sendiri oleh Suradi.  “Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan. Kepadanya dikenakan Pasal 378 KUHP,” tegas Farid Fathoni. (diy)