22 Maret 2025

`

3 Desa Lunas PBB P2 Dapat Hadiah

3 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menyerahkan hadiah secara simbolis kepada 3 desa lunas PBB P2 Tahun 2019 pada penyampaian SPPT PBB P2 dan Pekan Panutan Pembayaran PBB P2 Tahun 2019 serta Launching Aplikasi Perpajakan Daerah di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (22/02/2019) sore.

 

 

Wakil Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM didampingi Sekretaris Daerah, Didik Budi M menghadiri penyampaian SPPT PBB P2 dan Pekan Panutan Pembayaran PBB P2 Tahun 2019 serta Launching Aplikasi Perpajakan Daerah di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (22/02/2019) sore.

TIGA DESA itu adalah  Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi, Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo, dengan baku Rp 40.878.899,00. Selanjutnya Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo, Desa Sempalwadak Kecamatan Bululawang.

Menurut catatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Desa Panggungrejo, Kecamatan Gondanglegi lunas dengan baku  Rp 40.878.899,00. Desa Sukorejo,  Kecamatan Tirtoyudo lunas dengan baku Rp 36.910.677,00 serta Desa Sempalwadak,  Kecamatan Bululawang dengan baku Rp 43.315.076,00.

Wakil Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, MM didampingi Sekretaris Daerah hadir dalam penyampaian SPPT PBB P2 dan Pekan Panutan Pembayaran PBB P2 Tahun 2019 serta Launching Aplikasi Perpajakan Daerah di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jumat (22/02/2019) sore.

Tampak mengikuti kegiatan, Ketua DPRD Hari Sasongko, Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Bank Jatim Cabang Malang dan Kepanjen, Pimpinan BNI Cabang Malang, Kepala Kanwil Dirjen Pajak Jatim III, para Camat serta Kepala Desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Malang, Dr. Purnadi.

Wabup  Malang, HM Sanusi mengatakan, sektor PBB merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta masyarakat untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan dan pembangunan daerah. Karena itu, pemerintah bersama masyarakat harus bersinergi dan berkomitmen agar semua tertib pajak, guna membangun daerah Kabupaten Malang yang semakin maju. “Kunci keberhasilannya terletak pada kesadaran dan ketaatan para wajib pajak,” ungkapnya.

Ia menambahkan, banyak upaya yang dilakukan guna meningkatkan pemasukan PBB-P2. Di antaranya,  dengan terus melakukan himbauan kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan secara tepat waktu dan tepat jumlah, serta memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi berbasis Aplikasi Perpajakan.

“Saya harap tingkatkan koordinasi yang baik antara Bapenda, Camat dan Desa/Kelurahan. Kepada Bapenda selaku pengelola pajak daerah, agar semaksimal mungkin menggali potensi pajak daerah. Salah satunya dalam menetapkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Lakukan langkah-langkah atau inovasi yang baik dengan kerja keras dan kerja cerdas serta optimal. Kepada petugas pemungut pajak,  harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Semoga aplikasi perpajakan ini bisa mempermudah pelayanan kita kepada masyarakat,” harap wabup.

Sementara itu, Dr. H. Purnadi, SH, M.Si,  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang menjelaskan,  penyampaian SPPT PBB P2 ini merupakan proses lanjutan dari pemungutan pajak PBB P2 setelah SPPT ditetapkan dan dicetak oleh Bapenda. Harapannya, SPPT ini  segera dapat tersampaikan kepada wajib pajak tanpa menunggu jatuh tempo (31 Agustus 2019).

Pada 2019 ini, tercetak SPPT sebanyak 1.391.163 obyek pajak dengan pokok ketetapan sebesar Rp 79.611.932.653,00. Bila dibandingkan  tahun lalu,  terdapat peningkatan pokok ketetapan pajak sebesar 14,26% atau Rp. 9.965.686.398,00.

“Tahun 2018,  total penerimaan pajak daerah tercapai hingga Rp 281.124.000.000 atau 118,20%. Angka tersebut telah melampaui target yang ditetapkan. Namun dari sektor pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan,  dapat tercapai 98,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 63.800.000.000,00. Sisanya yang tidak tercapai dikarenakan adanya SPPT PBB yang tidak terbayar,  salah satunya karena obyek pajaknya sudah beralih menjadi aset negara utamanya yang diperuntukkan untuk jalan tol,” kata Purnadi.

Lebih lanjut, Purnadi menggalakkan mulai tahun ini untuk obyek pajak yang menunggak dilakukan penempelan stiker bersifat dengan harapan wajib pajak dapat mengkonfirmasikan kepada petugas PBB desa setempat, serta masih adanya tunggakan PBB yang dikarenakan tidak terbayarnya tanah ganjaran yang pembayarannya merupakan tanggung jawab perangkat desa. Mengenai dilaunchingnya aplikasi perpajakan ini, ia mengharapkan setiap transaksi lebih transparan dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serta penyerahan SPPT PBB P2 Tahun 2019 untuk ketetapan buku I dan II yang diserahkan kepada seluruh Camat dan ketetapan buku III, IV, V yang diserahkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Malang. (iko/mat)