17 April 2025

`

22.159 Industri Kecil Non Formal Belum Punya Ijin

2 min read
Bupati Malang, HM Sanusi membuka Workshop Pengurusan Sertipikasi Halal Bagi 100 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Malang di Pendopo Panji, Kepanjen, Sabtu (22/02/2020) pagi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Jumlah industri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, cukup banyak, mencapai puluhan ribu. Menurut data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, pada tahun 2019, tercatat jumlah industri kecil sebanyak 1.557 unit, industri sedang 420 unit, dan industri besar sebanyak 30 unit. Sedangkan industri kecil non formal yang belum memiliki legalitas usaha industri sebanyak 22.159 unit.

 

 

MENURUT Bupati Malang, HM Sanusi, jika potensi IKM ini dikelola dengan baik,  tentu akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian daerah. ”Karena itu, Pemkab Malang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang bertugas untuk menyelesaikan agar 22 ribu yang belum memiliki legalitas ini segera dibina agar memiliki legalitas atau izin usaha sesuai ketentuan,” kata bupati saat membuka Workshop Pengurusan Sertipikasi Halal Bagi 100 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Malang di Pendopo Panji, Kepanjen, Sabtu (22/02/2020) pagi.

Bupati Malang, HM Sanusi didampingi Ketua PKK Kabupaten Malang, Hj. Anis Zaida dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Dr. Agung Purwanto meninjau stand pameran di sela-sela Workshop Pengurusan Sertipikasi Halal Bagi 100 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Malang di Pendopo Panji, Kepanjen, Sabtu (22/02/2020) pagi.

Bahkan, bupati menegaskan, jika IKM ini produksinya berupa amakanan dan minuman, bisa dibina agar dapat  sertipikat halal. “Dalam hal ini, aspek legalitas adalah standar wajib yang memang diprasyaratkan oleh peraturan perundangan, maupun oleh masyarakat yang merupakan konsumen produk IKM,” jelasnya.

Jika sudah berlegalitas, masih kata  Sanusi, konsumen pasti akan lebih tenang, karena sudah ada jaminan standar yang diakui. Hal ini pasti akan berdampak langsung pula pada peningkatan penjualan produk. “Untuk itu, harus menjadi kesadaran para pelaku IKM agar memiliki legalitas yang dibutuhkan, dimana salah satunya adalah terkait dengan legalitas produk halal,”  terangnya.

Sertipikasi halal, khususnya pada produk makanan dan minuman, adalah sebuah kebutuhan prioritas, mengingat negara Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk beragam Islam. Dengan memiliki sertipikasi halal, nilai jual dan nilai ekonomi produk juga akan meningkat. Apalagi, saat ini pemerintah mendorong pengembangan wisata halal, maka kebutuhan produk IKM yang telah dilengkapi sertipikasi halal pasti akan meningkat pula.

Para undangan menghadiri pembukaan Workshop Pengurusan Sertipikasi Halal Bagi 100 Industri Kecil Menengah (IKM) Kabupaten Malang di Pendopo Panji, Kepanjen, Sabtu (22/02/2020) pagi.

Salah satu payung hukum tentang produk halal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebagai wujud implementasinya sekaligus untuk memfasilitasi peningkatan daya saing IKM di Kabupaten Malang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, menggelar workshop sertipikasi halal. Selama workshop, peserta akan diberikan wawasan tentang sertipikasi halal, termasuk proses pengurusannya.

”Saya ingin mendorong para pelaku IKM untuk segera memiliki sertipikasi halal, karena Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen pengurusan perijinan maupun sertipikasi di wilayah ini akan semakin mudah dan cepat. Karena itu jangan ragu dan jangan menunda-nunda lagi. Pasca kegiatan ini, pastikan saudara-saudara sekalian dapat memiliki sertpfikasi halal,” himbau bupati. (iko/mat)