2 Tersangka Kredit Fiktif Masuk Lapas, Kejari Malang Periksa 26 Orang Saksi
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pasca ditetapkannya dua tersangka dugaan korupsi penyaluran dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Koperasi Serba Usaha Montana Hotel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, memeriksa 26 orang saksi.
KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, mengatakan, pemeriksaan saksi secara maraton, mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.00 WIB. “Saksi yang diperiksa, dari pengurus Koperasi, pihak LPDB-KUMKM, dan lainnya. Ini dilakukan guna mengumpulkan bukti keterangan yang relevan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” terang Eko, Sabtu (21/10/2023) siang.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada November 2022. Kedua tersangka, DM dan VD, diduga mengajukan pinjaman dana bantuan untuk UMKM ke LPDB-KUMKM sebesar Rp 11 miliar. Namun disetujui sebesar Rp 5 miliar.
Untuk memenuhi persyaratan pencairan dana, kedua tersangka mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejari Kota Malang dan dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan, Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Sebelumya, dua orang pejabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, serta Veronika (47). warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dijebloskan ke Lapas Kelas II A, Kebonsari, Kacuk Malang, Senin (09/10/ 2023). Mereka menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan, Sukun, Malang
Diduga, kejahatan keduanya dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Saat itu, keduanya mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar. “Tersangka mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif agar bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM, justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Intelijen Eko Budisusanto, Sabtu (21/10/2023).
Sejak 2013 lalu, Dewi dan Veronika, hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. “Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel, tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM,” lanjut Eko.
Akhirnya, keduanya dilaporkan kepada Kejari Kota Malang atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka. “Saat ini, keduanya sudah kami ditahan. Kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” pungkasnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (aji/mat)