9 Oktober 2024

`

2.500 Botol Miras dan 1.035 Liter Trobas Dimusnahkan

2 min read

*Reporter : jull dian

MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Hanya dalam waktu 11 hari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, jajaran Polres Malang, Jawa Timur  berhasil mengamankan 2.500 botol miras dan 1.035 liter trobas (miras oplosan). Minuman haram itu dimusnahkan di Mapolres Malang, Kamis (26/04/2018), dipimpin Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.           

 

Pemusnahan miras hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 di Polres Malang, Jawa Timur.
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung.

“DALAM OPERASI Tumpas Narkoba Semeru yang kita gelar mulai tanggal 13 sampai 24 April 2018, kita berhasil mengungkap 170 kasus dan mengamankan 174 tersangka. Dari 174 orang tersangka tersebut, 128 merupakan tersangka dari miras,” terang Kapolres Malang.

Namun dari 128 tersangka karena minuman keras itu, hanya dua orang yang ditahan. “Dua yang kami tahan,  karena mereka adalah produsen miras. Sedangkan yang lain kita kena jaring tipring (tindak pidana ringan),” papar Yade.

Dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018 kali ini, Polres Malang memberikan perhatian lebih kepada 4 kecamatan di Malang Selatan. “Ada empat kecamatan, yakni Bantur, Gedangan, Pagelaran dan Sumbermanjing Wetan. Empat kecamatan ini  memang kita beri atensi khusus, karena empat daerah itu dikenal sebagai penghasil dan pemasok trobas (miras oplosan),” jelas Kapolres.

Selain berhasil menyita sejumlah minuman keras dari berbagai jenis dan merek, jajaran Polres Malang berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba. Di antaranya, sabu-sabu sebanyak 27 kasus dengan 29 tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan 15,4 gram. Ganja dua kasus dengan dua tersangka. Sedangkan pil koplo 13 kasus dengan barang bukti mencapai 715 butir.

Dalam operasi yang dilaksanakan menjelang bulan Ramadhan ini, jajaran Polres Malang memang berusaha memberikan situasi yang kondusif. “Selain untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang Ramadhan, operasi juga untuk memberantas peredaran miras oplosan yang di sejumlah daerah telah menimbulkan korban jiwa,” tegas Kapolres Malang.

Bahaya minuman keras oplosan adalah karena kandungan alkohol yang sangat tinggi dan bahan campuran yang digunakan sangat merusak dan berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena tidak jarang untuk lebih memberi efek memabukan, digunakan obat nyamuk. “Kita tidak ingin di Kabupaten Malang sampai ada korban meninggal karena miras oplosan,”tandas Yade.  (*)