19 Kali Sidang Warisan Belum Beres
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sengketa warisan tanah yang dialami Supinah (78), warga Telogo Indah, Gang 4, RT. 3 / RW.02, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, belum juga selesai. Padahal dia sudah menjalani sidang sebanyak 19 kali di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

IRONISNYA, tanah warisan yang masih sengketa itu, telah dijual keponakannya. Bahkan, saat ini sudah mulai didirikan bangunan oleh pembelinya, yakni Ponpes Baghrul Maghfiroh.
“Sudah sidang sebanyak 19 kali, belum ada keputusan pengadilan. Rencananya, sidang ke 20 Selasa (25/07/2018) besok adalah sidang putusan. Saya menginginkan, hakim memutus perkara dengan seadil – adilnya,” tutur Supinah, Minggu (22/07/2018).
Ia melanjutkan, kedua orang tuanya, Roesmini alias Saripin dan Paimah, meninggalkan Persil 129 dengan tanah seluas 2.350 M2, berlokasi di Jl. Tlogosuryo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Persil 131 tanah seluas 4.530 M2 di Jl. Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang kini telah dikuasai Hj Chasanah, keponakannya.

“Saya kaget, tiba – tiba tanah itu telah dijual. Saya dan anak – anak saya tidak dimintai persetujuan. Pernah terungkap dalam persidangan, jika ada surat pernyataan peralihan hak tanah berbentuk akta hibah tanah waris. Ada tanda dari kami, namun itu dipalsukan. Kami tidak pernah tanda – tangan, apalagi cap jempol,” tutur Heri, anak Supinah, yang juga merasa tanda tangan dirinya dipalsukan.
Terkait dengan dugaan pemalsuan tanda tangan itu, Heri sudah melaporkan ke Polsek Lowokwaru, (20/04/2018). Heri menginginkan, orang tuanya segera menerima apa yang menjadi haknya. “Tanah itu dari embah saya. Saya ingin tetap menjadi hak orang tua saya. Dan hakim berlaku adil,” pungkas Heri.
Lebih lanjut Heri menjelaskan, kakeknya, Roesmini alias Saripin menikahi Paimah, memiliki 3 anak, Yakni Ramsi, Supinah dan Paniri. Saripin meninggal dunia tahun 1986 dan Paimah meninggal tahun 1997.
Ramsi memiliki 3 anak, yakni Chasanah, Sunarti dan Dasini. Supinah memiliki 5 anak, yakni Rusmiatin, Wiwik, Heri, Sujiatin dan Nurjanah. Sedangkan Paniri tidak memiliki anak dan sudah meninggal dunia. Ramsi juga sudah meninggal.
Heri tidak habis pikir, tanah warisan kakeknya dijual keturunan Ramsi, (16/09/2015) lalu. Sementara orang tuanya tidak dimintai persetujuan. (ide)