171 Motor Trekbut dan Knalpot Brong, Digelandang ke Mako
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota mengamankan 171 motor dalam operasi cipta kondisi. Digelar Sabtu malam hingga Minggu pagi, 25-26 November 2023 pukul 23.00 hingga pukul 04.00 pagi.
OPERASI bersama tim gabungan, Polri, TNI, Dishub, Satpol PP berjumlah sekitar 400 orang. Mengantisipasi upaya trek trekkan – kebut kebutan (trekbut) knalpot brong/bising (tidak standar).
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto menjelaskan, operasi berawal dari banyaknya aduan masyarakat dan nitizen. Terutama, menjumpai kebandelan pelaku aksi balap liar dan kenalpot brong.
“Aduan tersebut, masih didominasi gangguan kamtibmas. Adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising. Sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi,” terang Kombes Buher. Minggu, 26 November 2023
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas, di kawasan di Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang Tiga Ciliwung dan Jl Borobudur.
Selain itu, juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm. Pelanggar didominasi kendaraan roda dua, yang akan dipakai trekbut serta motor modifikasi diluar spek standart.
Untuk membuat efek jera Kapolresta Buher, memberi sanksi lebih berat. Kendaraan yang pernah terjaring razia, akan ditahan tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya hanya 2 bulan.
Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu. Razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang. Namun kendaraan luar Kotapun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi. Tiga bulan setelah sidang”, lanjut Buher.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, menerangkan, trekbut Sabtu malam hingga Minggu dini hari ini, mengganggu ketertiban umum. Penyisiran di beberapa titik, yang dinilai menjadi lokasi aksi trekbut dan knalpot brong.
“Saat ini, semua barang bukti sebanyak 171 sepeda motor, dibawa ke Mako Polresta Malang Kota. Telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota,,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota. (aji)