13.631 Rumah Tak Layak Huni
2 min readJUMLAH rumah tak layak huni di Kabupaten Malang, Jawa Timur terus menyusut. Ini seiring dengan banyaknya perbaikan rumah yang dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya melalui berbagai program, seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang biasa disebut bedah rumah.
Seperti kata Bupati Malang Dr. H. Rendra Kresna, semua pihak, baik instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat umum, harus ikut berpatisipasi secara gotong royong untuk melakukan bedah rumah yang tak layak huni.
“Seperti saat Program Bina Desa yang dilakukan setiap sebulan sekali, selalu diadakan bedah rumah untuk rumah-rumah tak layak huni, sehingga diharapkan sebelum tahun 2021 di Kabupaten Malang sudah tak ada lagi rumah tak layak huni,” katanya.
Menurut catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, saat ini di Kabupaten Malang masih terdapat sekitar 13.631 rumah tak layak huni. “Angka Bappenas malah menyebut, jumlah rumah tak layak huni di Kabupaten Malang hanya 9.000 unit,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Wahyu Hidayat, belum lama ini di kantornya.
Terkait dengan Program BSPS, Wahyu menjelaskan, program ini sudah berjalan sejak 2008. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi penerima bantuan. Di antaranya, tanahnya milik sendiri walau tidak punya sertipikat; Punya EKTP; pemilik rumah termasuk kategori MBR (penghasilan di bawah UMK), kondisi rumah yang akan dibantu minimal harus memenuhi dua komponen aladin (atap, lantai dan dinding).
Selain kondisi rumah, syarat lain yang harus dipenuhi penerima bantuan BSPS adalah WNI, MBR, menguasai tanah, sudah berkeluarga, menghuni rumah yang tak layak huni, belum pernah menerima bantuan serupa, bukan tanah warisan yang belum dibagi, tidak dalam sengketa, penggunaannya sesuai tata ruang. (*)