11 Mei 2025

`

12 Rumah Sakit di Jatim Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jawa Timur memastikan, 12 rumah sakit di Jawa Timur yang belum memperbarui akreditasi fasilitas kesehatan, seperti yang tercantum pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 tahun 2018, dapat kembali bekerjasama dan memberi layanan BPJS kesehatan kepada masyarakat.

 

Kantor BPJS Kesehatan Jatim.

 

Deputi BPJS Wilayah Jatim Handaryo.

KEDUA belas rumah sakit tersebut masing-masing, RS Petrokimia Gresik, RS Siloam Jember, RS Bhakti Persada Magetan, RS Anna Medika Bangkalan, RS Husada Utama Surabaya, RSUD Lawang, RSIA Puri Malang, RSUD Kanjuruhan, RSJ Lawang Radjiman, RSUD Grati Pasuruan, RS Citra Medika Sidoarjo dan RS Umar Bawean.

Kepastian jaminan tersebut diberikan setelah Kementerian Kesehatan, pada 4 Januari 2019, mengeluarkan rekomendasi yang mengijinkan untuk melanjutkan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Sebelumnya,  kalau tidak selesai atau tidak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,  terancam putus perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan serta Direktur Rumah Sakit, memperjuangankan bagaimana rumah sakit yang belum selesai akreditasi dapat direkomendasi Kementerian Kesehatan untuk tetap bekerjasama,” ungkap Deputi BPJS Wilayah Jatim, Handaryo, Selasa (08/01/2019).

Terjalinnya kembali kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dibuktikan pada penandatangan perjanjian kerjasama untuk melanjutkan memberikan layanan kesehatan kepada peserta BPJS.

“Senin kemarin,  saya instruksikan kepada seluruh kantor cabang untuk siap penandatanganan dengan kedua belas rumah sakit tersebut,” terang Handaryo.

Meskipun rekomendasi dilanjutkannya kerjasama telah dikeluarkan, namun ke-12 rumah sakit tersebut harus berkomitmen tetap menyelesaikan proses akreditasinya sampai dengan Juni 2019.

“Harapannya,  dalam tempo enam bulan ini, akreditasi rumah sakit sudah selesai. Kemarin, ada dua rumah sakit yang sudah selesai akreditas sehingga kita sekarang tinggal menunggu beberapa rumah sakit lainnya,” imbuh Handaryo.

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 jungto 99 yang sudah diubah dengan Permenkes 5 tahun 2018, bahwa fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerjasama melayani BPJS tahun 2019,  harus sudah terakreditasi

Sementara dari data BPJS Kesehatan Jawa Timur, di akhir tahun 2018 kemarin,  terdapat 36 rumah sakit yang belum selesai akreditasi. Dari jumlah tersebut, sudah dilakukan proses, hanya tinggal 12 rumah sakit di Jawa Timur yang belum memperbarui akreditasinya. (ang)