Sempat Bebas, Kejari Jebloskan Terpidana Penipuan
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Henry Setiawan alias Hin (45), warga Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur, digelandang Kejari Kota Malang ke Lapas Lowokwaru, Senin (16/09/2019).

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH, menjelaskan, terpidana tersebut sudah diputus bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Malang. “Sudah divonis PN Malang dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Dia ajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Putusannya bebas. Kami kasasi dan dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dan sudah inkrah,” tutur Amran didampingi Kasi Pidum, Wahyu Hidayatullah, SH.
Kasus ini berawal, saat terpidana melakukan penipuan di Kota Malang, sekitar tahun 2016.
Modusnya, mengajak kerja sama bisnis usaha kayu di Malang. Ia menjanjikan keuntungan setelah sama-sama mengeluarkan modal. Ternyata, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Henry. Korbannya, Edi Susanto, warga Jl. Taman Slamet, Kota Malang. “Saat itu, korbannya mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar,” lanjut Amran.
Penangkapan Henry cukup alot. Bahkan membutuhkan waktu panjang. Awalnya, penyidik Kejaksaan Negeri Malang mendengar jika yang bersangkutan diperiksa di Mapolda Jatim.
“Kami tunggu sampai keluar. Setelah itu, barulah kami amankan dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kemudian, baru dibawa ke Malang untuk melaksanakan surat keputusan MA tentang kasasi,” imbuhnya.
Dulu, setelah putusan PN Malang, terpidana sempat ditahan sekitar empat bulan. Namun hukumannya ditangguhkan, karena ada putusan Pengadilan Tinggi. Saat ini, Henry harus menjalani sisa hukumannya tersebut.
Terpidana sempat menolak dibawa ke Lapas Lowokwaru Malang. Namun akhirnya, dengan pengawalan ketat, ia dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang. (ide)