103 Pengembang Serahkan PSU Perumahan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Target penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, tahun 2021 terlampaui. Dari target 100 perumahan, hingga Desember 2021, sebanyak 103 perumahan telah menyerahkan PSU berupa tanah seluas 842.449 m2 atau senilai Rp 454,9 miliar.

HAL INI disampaikan Wakil Bupati Malang, Drs. Didik Gatot Subroto, SH, MH, saat menghadiri serah terima PSU perumahan di Club House Austinville, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Selasa (28/12/2021) siang. Hadir dalam acara ini, Dandim 0818 Malang-Batu, Letkol Inf. Yusub Dody Sandra S.I.P., M.I. Pol, Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, dan sejumlah undangannya lainnya.

“Terima kasih atas kontribusi rekan-rekan pengembang yang tidak hanya sekedar mematuhi peraturan, tapi juga memiliki rasa tanggung jawab dalam menyediakan infrastruktur perumahan yang layak huni. Alhamdulillah, target penyerahan PSU tahun 2021 yang ditetapkan sebanyak 100 perumahan, telah melampaui target. Hingga Desember 2021, sebanyak 103 perumahan telah menyerahkan PSU berupa tanah seluas 842.449 m2 atau senilai Rp 454,9 miliar,” jelas Wakil Bupati Malang.
Dia menambahkan, keberhasilan penyerahan PSU perumahan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran para pengembang dalam menuntaskan kewajibannya. Tapi perhatian pengembang terhadap penyerahan PSU perlu ditingkatkan, karena rasio jumlah pengembang yang telah menyerahkan PSU masih cukup jauh jika dibandingkan dengan keseluruhan jumlah pengembang perumahan yang ada di Kabupaten Malang.
“Jumlah seluruh perumahan di Kabupaten Malang ada 508 pengembang. Tapi yang sudah menyerahkan PSU pada tahun 2021 baru 103 perumahan. Karena itu saya titip pesan kepada para pengembang yang tergabung dalam asosiasi REI, APERSI, maupun asosiasi pengembang perumahan lainnya, untuk segera menyerahkan PSU. Saya berharap untuk tetap berkoordinasi, bekerjasama, dan mengawal pelaksanaan penyerahan PSU sesuai tugas dan fungsinya,” harapnya.
Mantan Kepala Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang yang kini menjabat Wakil Bupati Malang ini menambahkan, penyerahan PSU merupakan tanggung jawab pengembang kepada pemerintah untuk membantu dan memudahkan pemerintah dalam mengontrol, pengawasan, pengendalian, dan pengembangan perumahan.
“Karena itu, setiap pengembang wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU. Namun saat aset PSU sudah diserahkan kepada pemerintah, konsekuensinya adalah harus ada pemeliharaan,” tegasnya. (iko/mat)