26 April 2024

`

1.500 Lebih Pelanggar Lalulintas Padati Kejaksaan

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ribuan pelanggar lalu lintas (lalin) memadati kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin (11/11/2019). Mereka datang sejak pukul 07.00 WIB, untuk membayar denda tilang yang terjaring Operasi Zebra Semeru, beberapa hari sebelumnya.

 

Para pelanggar lalu lintas antri menunggu pembayaran denda tilang di kantor Kejaksaan Negeri Malang.

 

KEPALA Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, SH, menjelaskan, sebagaimana minggu sebelumnya, kali ini,  1.000 lebih pelanggar lalin mendatangi kantor Kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, SH.

“Untuk pengambilan tilang, sebenarnya bukan hari ini saja, tapi setiap hari masih kami layani minggu lalu cukup banyak. Dari 2.300-an pelanggar, yang hadir ini sekitar 1.591 pelanggar,” tutur Wahyu Hidayatullah, Senin (11/11/2019).

Selain Kejaksaan, para pelanggar juga dilayani petugas dari Bank BRI dan PT POS Indonesia.

Barang bukti yang diserahkan kepada pemilik, didominasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Besaran denda yang dikenakan, mayoritas untuk kendaraan roda dua, yakni Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.  “Biasanya mereka lupa tidak membawa kelengkapan surat – surat itu, tapi tetap saja harus ditilang kalau ada operasi,” lanjut Wahyu.

Untuk itu, Wahyu mengimbau masyarakat, apabila berkendara diharap lengkapilah surat – suratnya. Selain itu, taatilah peraturan lalu lintas. “Dari hasil Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk pada Kamis lalu, sebanyak Rp  142.294.000  sudah masuk ke kas negara,” terangnya.

Bagi pelanggar yang tidak sempat mengambil barang bukti di Kejaksaan, bisa menitipkan lewat PT POS dengan tambahan biaya jasa pengiriman sebesar Rp 15 ribu.  (ide/mat)