1.500 Botol Miras, 13.110,99 Gram Ganja Dimusnahkan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polresta Malang Kota, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang haram di halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021) untuk antisipasi penyalahgunaan saat perayaan pergantian tahun.

BERAGAM barang yang dimusnahkan di antaranya, 1.500 botol miras , ganja 13.110,99 gram, sabu- sabu 2.253,83 gram, pil dobel L 2.510.508 butir, XT163 butir, gorillas 20,51 gram, dan 5 pohon ganja.
Pemusnahan dipimpin Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deni Heryanto, dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr. Husnul Muarif, Kepala BNN Kota Malang yang diwakili Kasubbag Umum Yudha Wirawan, dan seluruh pejabat utama dan personil Polresta Malang Kota.

“Tahun 2021 ini terdapat 254 kasus dengan 288 orang tersangka. Turun dari pada tahun kemarin, yakni 273 kasus,” terang Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deni Heryanto.
Pemusnahan diawali dengan penandatanganan berita acara perampasan/pemusnahan benda sitaan berupa miras dan narkoba yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan selama tahun 2021.
Secara simbolis, Wakapolresta Malang Kota, Kepala Dinkes Kota Malang, dan Kasubbag Umum BNN Kota Malang, memasukkan botol miras ke dalam truk compactor Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, lalu barang haram tersebut dihancurkan.
Menurut Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deni Heryanto, selama pandemi COVID-19, ada peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba. Ini salah satunya sebagai dampak negatif pengurangan pekerja. Para tersangka beragam latar belakang pekerjaan, termasuk pelajar. Namun pengangguran jumlahnya terbanyak.
“Kami harapkan, dengan pemusnahan miras dan narkoba, para pengguna mendapatkan hidayah dan tidak mengulangi perbutannya lagi. Kami ingatkan masyarakat agar tidak terjerumus pada penyalahgunaan narkoba,” pungkas Deny. (aji/mat)