1.360 Petugas Jaga Pintu Masuk Surabaya, Aremania Dilarang Saksikan Sidang Tragedi Kanjuruhan
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang perdana perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) pukul 10.00 WIB. Namun sayang Aremania tak boleh menyaksikannya. Bahkan mereka tak boleh masuk Surabaya.

HAL INI disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno dan AA Gede Agung Paranta, di Ruang Humas PN Surabaya, Kamis,(12/01/2023). Menurutnya, di perbatasan Surabaya akan dijaga ketat kepolisian dan TNI. Ini untuk menghindari Aremania masuk ke Surabaya. “Kemarin sudah dilakukan rapat dengan Polda Jatim, Polrestabes, Kejaksaan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, termasuk Bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya, Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” kata Suparno.

Untuk itu sebanyak 1.360 personel akan berjaga di perbatasan Surabaya. Para petugas ini berasal dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polresta Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, dan Polres Gresik. “Di Tol Waru akan diperketat agar Aremania tidak masuk ke Surabaya. Selama persidangan akan diperketat lagi, agar Aremania tidak masuk ke Surabaya,” tegasnya.
Suparno menambahkan, meski sidang ini terbuka untuk umum dan berlangsung online, namun pengunjung dan wartawan tetap dibatasi. Agar pelaksanaan sidang berlangsung lancar dan damai, PN Surabaya menyiagakan tim gabungan dari TNI-Polri sebanyak 440 personel untuk berjaga di sekitar PN.

Kepada awak media, Humas PN Surabaya, Suparno dan AA Gede Agung Paranta, menegaskan, sidang akan dilakukan dengan cara online. Selain itu ada batasan untuk para pengunjung dan media. “Jadi akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan. Karena keterbatasan ruangan, sehingga untuk melakukan peliputan nanti dilakukan secara bergiliran,” kata AA Gede Agung Paranta, di Ruang Humas PN Surabaya, Kamis,(12/01/2023).
Meski ada pembatasan namun wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan persidangan. “Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan menyiarkan secara live streaming. Selain itu wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” jelas Gede Agung.
Terkait pengamanan selama persidangan, disiagakan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personel. Selain itu, di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Aremania tidak masuk ke Surabaya. “Dalam sidang ini ada tiga majelis hakim yang mengadili lima terdakwa. Masing- masing Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa,” ucap Suparno. (adi/mat)