24 Mei 2025

`

1.360 Petugas Jaga Pintu Masuk Surabaya, Aremania Dilarang Saksikan Sidang Tragedi Kanjuruhan

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang perdana perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan yang berada di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bakal digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) pukul 10.00 WIB. Namun sayang Aremania tak boleh menyaksikannya. Bahkan mereka tak boleh masuk Surabaya.  

 

Patung singa yang berada di pintu masuk Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, jadi saksi bisu tregedi Sabtu, 1 Oktober 2022.

 

HAL INI disampaikan Humas PN Surabaya, Suparno dan AA Gede Agung Paranta,  di Ruang Humas  PN Surabaya, Kamis,(12/01/2023). Menurutnya, di perbatasan Surabaya akan dijaga ketat  kepolisian dan TNI. Ini  untuk menghindari Aremania masuk ke Surabaya. “Kemarin sudah dilakukan rapat dengan  Polda Jatim, Polrestabes, Kejaksaan, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Surabaya, termasuk Bonek dan pesilat untuk membantu semampunya. Intinya,  Arema tidak boleh masuk ke Surabaya,” kata Suparno.

Ucapan duka cita datang dari berbagai kalangan atas tragedy Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Untuk itu sebanyak 1.360 personel akan berjaga di  perbatasan  Surabaya.  Para petugas ini berasal  dari Polres Pasuruan, Polres Mojokerto, Polresta Malang, Polres Kepanjen, Polres Sidoarjo, dan Polres Gresik. “Di Tol Waru akan diperketat agar Aremania tidak masuk ke Surabaya. Selama persidangan akan diperketat lagi, agar Aremania tidak masuk ke Surabaya,” tegasnya.

Suparno menambahkan, meski sidang ini terbuka untuk umum dan berlangsung online, namun pengunjung dan wartawan tetap dibatasi. Agar pelaksanaan sidang berlangsung lancar dan damai, PN Surabaya menyiagakan tim gabungan dari TNI-Polri sebanyak 440 personel untuk berjaga di sekitar PN.

Humas PN Surabaya, Suparno dan AA Gede Agung Paranta memberi keterangan kepada awak media.

Kepada awak media, Humas PN Surabaya, Suparno dan AA Gede Agung Paranta,  menegaskan, sidang akan dilakukan dengan cara online. Selain itu ada batasan untuk para pengunjung dan media. “Jadi akan dilakukan pembatasan pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan. Karena keterbatasan ruangan, sehingga untuk melakukan peliputan nanti dilakukan secara bergiliran,” kata AA Gede Agung Paranta, di Ruang Humas  PN Surabaya, Kamis,(12/01/2023).

Meski  ada pembatasan namun  wartawan tetap diperkenankan melakukan peliputan persidangan.  “Wartawan boleh melakukan peliputan, namun tidak diperbolehkan menyiarkan secara live streaming. Selain itu wartawan yang akan masuk ke dalam PN Surabaya akan diberikan name tag. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu akan dilakukan identifikasi terhadap masyarakat yang hendak memasuki lingkungan PN Surabaya,” jelas Gede Agung.

Terkait pengamanan selama persidangan, disiagakan aparat keamanan dari kepolisian dan TNI sebanyak 440 personel. Selain itu, di perbatasan Surabaya juga akan dijaga ketat dari kepolisian dan TNI untuk menghindari Aremania tidak masuk ke Surabaya.  “Dalam sidang ini ada tiga majelis hakim yang mengadili lima terdakwa. Masing- masing Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul,  dan I Ketut Kimiarsa,” ucap Suparno.  (adi/mat)