1.082,17 Gram Sabu Diblender, 3.927 Kg Ganja Dibakar
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang, memusnahkan sejumlah barang terlarang (sabu, gana, pol koplo) di halaman depan Ballroom Polresta Malang, Jawa Timur, Kamis (24/11/2022) siang.
SEJUMLAH barang terlarang yang dimusnahkan itu mulai sabu- sabu, ganja hingga pil dobel L. Untuk sabu dan pil dobel L, dimusnahkan dengan cara diblender. Dicampur dengan cairan pemutih baju, selanjutnya disedot dengan penyedot septic tank, lalu dibuang. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong, dicampur minyak solar.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil operasi mulai Agustus – November. Dari 7 kasus dengan 7 tersangka, satu di antaranya seorang perempuan. Kisaran usia 21-35 tahun. Dua orang residivis dan dua pelaku baru, bertindak sebagai pengguna dan pengedar,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, Kamis (24/11/2022).
Ia merinci, untuk barang bukti sabu seberat 1.082,17 gram, ganja 3.927 kilogram. Sementara untuk pil dobel L sebanyak 141.950 butir. Peredaran barang haram tersebut di wilayah Malang Raya. “Dari barang bukti yang dimusnahkan ini, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 32.154 jiwa,” pungkasnya. (div/mat)