0,28 Gram Sabu Disimpan di Kertas Kartu Perdana
1 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Adi (32), warga Jl. Teluk Pelabuhan Ratu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reskoba Polres Malang Kota, Sabtu (06/10/2018). Ia juga salah satu DPO dari tersangka dalam kasus yang sama, dan sudah ditangkap terlebih dahulu.
PRIA yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu, ditangkap atas dugaan kepemilikan sabu 0,28 gram. Saat dilakukan penangkapan, diduga tersangka tengah mengkonsumsi barang haram. Barang bukti yang diamankan, satu klip kecil sabu dan satu buah pipet kaca yang juga berisi sabu.
Sebelumnya, telah ditangkap juga Rozi (23), warga Jl. Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia ditangkap di tempat kerjanya, di salah satu tempat cucian mobil. Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Kasat Narkoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini, telah diamankan di Mako Polres Malang Kota. “Tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tuturnya.
Setelah berhasil menangkap Rozi, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Hanya selang satu jam kemudian, Polisi berhasil membekuk Atok (26), warga Jl. Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Tersangka ditangkap dengan barang bukti 0,28 gram, yang dimasukkan ke dalam kertas bungkus nomor kartu perdana. Ia mengaku mendapatkan barang dari Rozi. Untuk tersangka Rozi dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. “Sdangkan tersangka A dikenalan pasal 112 ayat (1) UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ide)