24 April 2024

`

Warga Sumbersari Gugat BRI dan KPKLN

2 min read
Indra Bayu, SH, dan Wahyu Andri Prabowo, SH, di Pengadilan Negeri Kota Malang usai penundaan sidang mediasi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, menggelar sidang mediasi antara penggugat, Nina Ovi Andryani (27) dan H. Lulut Widodo (39), warga Jl. Raya Sumbersari RT.07/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melawan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sutoyo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Kota Negara (KPKLN), Selasa (07/07/2020).

 

DALAM sidang tersebut, para penggugat diwakili kuasa hukumnya, Indra Bayu, SH, dan Wahyu Andri Prabowo, SH. Sedangkan BRI selaku tergugat, tidak datang ke PN, sehingga sidang ditunda.

“Ya, kami mengajukan gugatan atas klien kami, H. Lulut dan Nina. Dalam pengakuannya, klien kami adalah patut memenuhi unsur-unsur perjanjian perkeriditan. Namun Bank BRI dan KPKLN akan melelangnya,” terang Indra Bayu, Selasa (07/07/2020).

Bayu melanjutkan, proses pelelangan itu, menciderai perjanjian perkreditan. Pasalnya, tidak ada surat peringatan (SP) 1, 2,  dan 3. Namun SP langsung ke pelelangan. Selain itu, sesuai UU Perbankan, bahwa nilai jaminan dengan utang kredit tidak sesuai. Namun Bayu  tidak menampik jika klienya pernah tidak membayar selama  3 bulan.

“Nilai jaminan mencapai Rp 17 miliar. Nilai jaminan utang sebesar 2,5 plus bunga sekitar Rp 3 miliar. Untuk itu, kami melakukan gugatan sebagai upaya perbuatan melawan hukum atas ketidakadilan,  dan ketidakpastian ini,”  terang Bayu.

Menurut Bayu, kliennya bermaksud untuk tetap melanjutkan kredit sampai jangka kredit yang sudah ditentukan. Atau kalau sesuai dengan ketidaksanggupan, dilelang sesuai  harga pasar.

Sidang mediasi tersebut sedianya dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, SH, MH. Namun karena tergugat tidak hadir, sehingga sidang ditunda pekan depan. Dengan penundaan ini, Indra Bayu selaku kuasa hukum penggugat merasa kecewa.

Sementara itu, pihak Bank BRI dan KPKLN hingga berita ini dibuat belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. Namun demikan, Humas PN Kota Malang, Juanto,  SH,  mengakui, jika ada sidang mediasi terkait gugatan tersebut.

“Memang ada sidang mediasi tadi siang. Sebagai mediatornya adalah Bu Mira Sendangsari. Tapi sidangnya ditunda karena pihak prinsipal (tergugat) ada yang tidak hadir. Alasannya masih ada urusan di luar kota,” jelas Juanto. (ide/mat)