29 Maret 2024

`

Usai Transaksi Pil Koplo, Langsung Masuk Bui

1 min read
Soni, tersangka pemilik dan penyalahguna obat terlarang pil koplo jenis dobel L yang dibekuk Polsek Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Soni (24), warga Desa Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Turen, Rabu (08/08/2018) usai melakukan transaksi pil koplo.

 

KEPADA awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Soni. “Benar, kami mendapat laporan, kemarin, jajaran Polsek Turen,  berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial S yang diduga adalah pengedar obat terlarang berlogo LL,” terangnya, Kamis (09/08/2018).

Barang bukti pil koplo jenis dobel L dan uang Rp 20 ribu yang disita Polsek Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Menurut Farid,  penangkapan Soni bermula saat Polsek Turen melakukan patroli bersinggungan dengan wilayah Polsek Wajak. “Saat melakukan patroli, petugas mendapat informasi jika di daerah lapangan Desa Wajak marak peredaran narkoba jenis pil koplo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

Soni ditangkap saat usai transaksi pil dengan seorang perempuan. “Saat diperiksa, di tubuh tersangka ditemukan 29 butir pil koplo dobel L, serta uang tunai Rp 20 ribu. Sedangkan pada saksi D ditemukan 6 butir pil koplo dari jenis yang sama,” ungkap Farid.

Untuk mempertanggungjawabkan dan guna proses penyidikan lebih lanjut, Soni pun digelandang ke Polsek Turen. “Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Turen untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan pil koplo tersebut, ” pungkas Farid.  (diy)