19 April 2024

`

Usai Diperiksa 5 Jam, Kepala SMKN 10 Ditahan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Usai diperiksa sekitar 5 jam di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur, DL, resmi ditahan, Senin (07/06/2021). Ia ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 26 Juni 2021.

 

Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang, Jawa Timur, DL, resmi ditahan.

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH,  menerangkan, pihaknya melakukan penahanan kepada Dwijo Lelono, kepada sekolah SMKN 10 Kota Malang.

“Hari ini kami memang melakukan pemeriksaan kepada tersangka (DL), Kepala Sekolah SMKN 10. Setelah itu dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan, mulai hari ini sampai  26 Juni 2021,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, Senin (07/06/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH.

Penahanan itu, lanjut kajari, untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Apakah mungkin masih ada tersangka baru? “Mungkin saja, mengingat pemeriksaan masih akan terus dilakukan. Karena tindak pidana korupsi biasanya tidak sendiri,” jawabnya seraya menambahkan  hingga saat ini sudah 15 orang yang diperiksa, termasuk tersangka.

Kini tersangka harus mendekam di Lapas Lowokwaru sambil proses lebih lanjut. Ia terancam Pasal 2(1), 3 jo. 18 UU 31 NO. 1999 diubah dan ditambah UU. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka,Tirmidzi Husain, SH, menyayangkan penahanan klienya. Pasalnya, apa yang menjadi alasan penahanan, tidak akan terjadi pada kliennya.

“Tentu kami menyayangkan. Sudah kami ajukan penangguhan penahanan. Yang pasti klien kami kooperatif menjalani proses ini. Hari ini sekitar 4 – 5 berkas yang dibutuhkan, sudah diberikan. Selain itu, untuk proyek di sekolah, klien kami sudah menjalankan sebagaimana mestinya,” terangnya usai mendampingi tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang telah menetapkan Kepala  SMK Negeri Kota Malang, DL,  sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dalam proyek pembangunan gedung ruang sekolah.

Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah orang dari internal sekolah dan pihak lain.

“Untuk yang bersangkutan, sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai Kepala  SMK Negeri 10 Kota Malang. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang dari internal sekolah,” terangnya.

Ia menambahkan, yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kwalitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasinya. “Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Tim ahli, arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi malah dikerjakan oleh internal sendiri,” lanjutnya.

Dyno menjelaskan, proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari 2 lantai itu, kwalitas dan volume tidak sesuai. Atas kejadian itu, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp. 400 juta. (aji/mat)