19 April 2024

`

Uang Lembur Tenaga Kontrak Satpol PP Naik 100 Persen

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, uang lembur mereka akan dinaikan hingga 100 persen, hal itu ditegaskan Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin HT Selian.

 

 

Kasatpol PP Kabupaten Malang, Nazarudin HT Selian.

UANG LEMBUR yang dulunya adalah uang makan bagi para personil Satpol PP berkisar Rp 15 ribu, kini naik menjadi Rp 30 ribu. “Benar ada kenaikan uang lembur hingga seratus persen, namun hanya kepada 68 personil yang masih merupakan tenaga kontrak, untuk para ASN tidak ada kenaikan,”tegas Kasatpol PP Kabupaten Malang.

Secara terpisah Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Lambok Sihombing, menjelaskan bahwa kenaikan uang makan tersebut terhitung mulai bulan Agustus 2018. “Kenaikan tersebut terhitung mulai bulan Agustus 2018, namun diterimakan mulai bulan November 2018, hari ini kenaikan uang lembur itu sudah bisa dicairkan,” jelas Lambok.

Lebih lanjut mantan Camat Wagir mengatakan untuk pencairan kenaikan uang lembur personil Satpol PP memang ada penundaan, hal tersebut dikarenakan ada dua hal yang bersifat teknis. “Pertama ada perubahan nomenklatur dari uang makan menjadi uang lembur dan besarnya nominal yang mengalami kenaikan. Hal itu kan harus kami ajukan dalam PAK 2018 (Perubahan Anggaran Keuangan-red), dan itu prosesnya tidak bisa langsung,”terangnya.

Masalah kedua adalah adanya penyetaraan gaji dari 7 orang personil Satpol PP. “Tujuh orang itu sewaktu mendaftar mengunakan ijazah SMA, sambil bekerja dia juga kuliah dan sekarang sudah lulus, jadi penyetaraan gajinya kami ajukan dalam PAK 2018. Dua hal ini yang akhirnya menyebabkan adanya keterlambatan penerimaan uang lembur,”papar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang.

Kenaikan uang lembur yang signifikan tersebut, menurut Lambok bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para personil Satpol PP yang masih berstatus tenaga kontrak. “Kita mengapresiasi kinerja mereka, tugas mereka di lapangan kan berat, untuk itu kita berusaha meningkatkan kesejahteraannya, salah satunya melalui kenaikan uang lembur ini,” tandasnya.

Sebelumnya di kalangan para personil Satpol PP banyak yang mengeluh, karena uang lemburnya mulai bulan Agustus belum terbayarkan. Namun setelah dikonfirmasi ke Kasatpol PP, keterlambatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan besaran uang lembur yang harus diajukan melalui PAK 2018. “Memang ada sosialisasi yang kurang terkait hal tersebut, tapi mulai hari ini sudah bisa diambil, dan pembayaranya akan dirapel mulai dari bulan Agustus untuk kenaikan uang lembur,”pungkas Lambok Sihombing. (diy)