19 April 2024

`

Tidak Terbukti, Andriono Ingin Bebas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Salah satu terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen, I Andriono (46) (jasa pengurusan sertifikat), warga Perum Puri Kartika Asri, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur,  minta agar  dirinya dibebaskan.

 

 

Kuasa Hukum terdakwa I, Andriono, Sumardan memberikan keterangan serta para terdakwa usai mendegarkan tuntutan.

MELALUI kuasa hukumnya, Sumardan, SH, menyatakan, bahwa apa yang didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

“Kami mengajukan kepada majelis hakim agar membebaskan klien saya, Andriono dari segala dakwaan dan tuntutan hukum,” tutur Sumardan, saat memberikan pledoi (pembelaan), di lanjutan sidang PN Malang, Selasa (30/04/2019).

Ia melanjutkan, unsur- unsur pidana dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 junto pasal 55 KUHP pada surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara hukum dalam persidangan. Sehingga tidak ada kerugian dan kemungkian kerugian, baik secara material maupun non materiil yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa Andriono.

Sebelumnya, terdakwa I (Andriono), dituntut dengan hukuman 10 bulan penjara. Sumardan pun mengaku tidak habis pikir dengan tuntutan 10 bulan penjara. Menurutnya, harusnya klienya dituntut bebas.

Kasus ini berawal dari adanya lahan, di kawasan Jl. Kemirahan, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang  dari PT. Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Selanjutnya, lahan tersebut dijual lagi kepada Amin melalui Djoni Wijaya yang saat itu menjadi Manajer PT. STSA. Namun, Amin belum membayar lunas semua lahan yang dibeli.

Namun, dalam perkembangannya, setelah dibeli Amin, lahan itu dijual kembali dengan melibatkan Dandung, Lurah Purwodadi (terdakwa II) terkait urasan berkas surat Akta Jual Beli (AJB) kepada masyarakat, dengan dipecah menjadi 20 bagian. Diduga, terjadi pemalsuan dokumen saat proses AJB.

Setelah 5 tahun lamanya, para pembeli belum memiliki sertifikat dan hanya berpegang pada AJB. Kemudian, para pembeli meminta tolong Andriono (terdakwa I, jasa pengurusan sertifikat) hingga para pembeli memiliki sertifikat.

Kasus ini pun akhirnya menjadikan Lurah Purwodadi, Dandung menjadi terdakwa II dengan tuntutan 3 tahun penjara. Sementara Andriono menjadi terdakwa I, diduga turut serta dalam aksi tersebut.

Sementara itu, terdakwa II yang juga mantan Lurah Purwodadi mengaku diperlakukan tidak adil. Menurutnya, ia merasa seperti habis manis sepah dibuang oleh PT STSA.

Terkait tuntutan 3 tahun, dirinya memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman serigan- ringanya. Menurutnya, jika saja Amin membayar lunas pembelian lahan kepada PT STSA, permasalahan ini tidak akan terjadi. (ide)