19 Maret 2024

`

Tersangka Penipuan Ditahan

2 min read
Maria dievakuasi ke Lapas Wanita Kebonsari, Kacuk, Sukun, Kota Malang.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, Maria Purbowati (41) warga Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang akhirnya dijebloskan ke tahanan Lapas Kelas 2 Wanita, Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sejak Selasa (22/01/2019).

 

IA DIGIRING ke Lapas Wanita Sukun setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penyerahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, menjelaskan, sebelumnya, tersangka ditangkap Polda Jawa Timur. Setelah berkas lengkap, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur.

Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH.

“Tersangka sebelumnya ditangkap Polda Jatim. Setelah berkas lengkap P21, diserahkan ke Kajati dan dilanjutkan ke Kejari Kota Malang,” tuturnya.

Ia melanjutkan, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Sementara Kejaksaan melengkapi berkas, hingga bisa dilimpahkan ke persidangan.

Untuk diketahui, Maria Purbowati untuk pertama kalinya muncul, mengaku sebagai korban penipuan Ruko di kawasan Jl. Brigjend Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, yang ternyata merupakan aset Pemkot Malang.

Ia merasa tertipu oleh Leonardo alias Edo, rekan bisnisnya, yang menjual Ruko kepadanya. Sementara asetnya Maria sendiri, dibawa untuk dijualkan oleh Edo. Mariapun akhirnya melaporkan Edo, dan berujung Edo menjadi tersangka dan ditahan.

Namun, jauh sebelum kasus ini terjadi, telah ada permasalahan hukum antara Maria dan Sutanti. Sutanti (60) warga Jl. Simpang Bunga Setaman, adalah pemilik rumah, yang dulunya Maria pernah kos di rumah Sutanti.

Dengan aset yang cukup besar, Sutanti pun berkwajiban membayar pajak atas asetnya. Pada saat itulah, Maria memberikan bantuan dalam pengurusan pengampunan pajak (tax amnesty). Sehingga, Sutanti memberikan kuasa terhadap Maria.

Diduga, pada saat itulah, Maria menyalahgunakan kepercayaan Sutanti, hingga aset Sutanti, yang mencapai puluhan milyard itu, berpindah tangan ke Maria.

Sutanti baru menyadari itu, disaat asetnya sudah atas nama, dikuasai dan dijual oleh Maria. Sehingga Sutanti pun melaporkan ke Polda Jatim, sampai akhirnya, Maria ditangkap Polisi Daerah Jawa Timur.  (ide)