29 Maret 2024

`

Tersangka Dugaan Korupsi SMKN 10 Diperiksa di Lapas

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tersangka dugaan tindak pidana korupsi di SMKN 10, Kota Malang, Jawa Timur, A, warga Kedungkandang, Kota Malang, menjalani pemeriksaan di dalam Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Kota Malang.

 

 

Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum

DI SMKN 10, tersangka menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana. Sementara dalam proyek pembangunan ruang kelas,

Pemeriksaan terhadap Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana di SMKN 10 ini sebagai tambahan BAP. Pemeriksaan dilakukan di dalam lapas, mengingat  masih masa pandemi COVID-19 yang masih belum pergi.

Cuwik Liman Wibowo, SH, M.Hum, kuasa hukum tersangka membenarkan klienya diperiksa di dalam lapas.  “Pemeriksaan di dalam lapas karena pandemi COVID-19. Tapi tidak apa-apa, kami mengikuti prosedur yang ada,” katanya, Senin  (16/08/2021).

Cuwik  menjelaskan, materi pemeriksaan terkait dengan aliran dana BPOPP sebesar Rp. 75 juta. “Dananya kemana dan untuk apa. Namun klien saya mengaku tidak mengetahui, karena dia hanya menjalankan perintah pimpinan,” katanya.

Cuwik menyatakan, yang bisa menyelamatkan tersangka adalah dirinya sendiri. Caranya, dengan menerangkan dan menceritakan apa adanya. “Yang dia lakukan  hanya menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. Ia pun tidak pernah berpikir akibatnya. Ia baru mengetahui setelah dijelaskan pihak kejaksaan,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan satu orang tersangka lagi setelah kepala sekolah. Tersangka baru ini adalah A, wakil kepala sekolah. Kejari mememukan ada keterkaitan dengan tersangka sebelumnya

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH,  menerangkan, dalam proyek  pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK yang direnovasi, tambahan bagian anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) tahun 2019 ini,  negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

“Kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Seperti ahli arsitek, sipil,  dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi malah dikerjakan oleh internal sekolahi,” terang Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi.

Tersangka terancam pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.  (aji/mat)