20 April 2024

`

Tersandung Dana Jasmas, Dosen Dipenjara Dua Tahun

2 min read
Terdakwa meninggalkan Kejaksaaan Negeri Kota Malang menuju Lapas Lowokwaru.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Ir.  Budianto, MT (47), salah seorang dosen, tinggal di  Jl. Raya Candi, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru, Rabu.(25/11/2020)  siang, karena terlibat koruspi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas).

 

MENURUT Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH, yang bersangkutan diksekusi sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) agar terdakwa menjalani hukuman.

“Eksekusi hari ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung. Karena pada Mei 2019 lalu, dia telah diputus dua tahun penjara,” terang Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi, SH,  Rabu (25/11/2020) siang.

Selain hukuman 2 tahun penjara, lanjut Dino, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Kejaksaan hampir saja menerbitkan surat DPO, karena yang bersangkutan tidak ada di tempatnya. Pas kita mau eksekusi, yang bersangkutan tidak ada di tempatnya. Namun ada kabar dari penasehat hukumnya jika terdakwa mau menyerahkan diri. Ya sudah, langsung dieksekusi ke lapas,” terangnya.

Terdakwa diekseskusi Kejaksaaan Negeri Kota Malang ke Lapas Lowokwaru.

Dino menerangkan, kasus ini berawal saat yang bersangkutan, yang juga caleg dari salah satu partai politik itu, mencari kelompok masyarakat. Kemudian ia membuat proposal pengajuan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas). Jika dananya cair, pihaknya yang melakukan pekerjaan,  masyarakat tinggal menerima  hasil pembangunan fisiknya.

Akhirnya Budianto  mendapatkan kucuran dana Jasmas di tahun 2013. Jumlahnya sekitar Rp 1 miliar untuk 11 kelompok masyarakat. Dana Jasmas ini rencananya dipakai untuk proyek fisik, seperti pavingisasi, semir jalan, plengsegan, dan  sebagainya.

“Dana Rp 1 miliar itu , cair ke rekening masing- masing kelompok masyarakat. Namun  setelah cair,  dana tersebut dipindah tangankan ke rekening pribadi terdakwa. Kemudian proyek fisik itu dikerjakan sendiri, karena yang bersangkutan juga seorang konsultan,” terang Dino.

Dalam perkembangannya, proyek yang dikerjakan, terjadi selisih volume. Jika dirupiahkan, mencapai Rp 147 juta 600 ribu lebih. Kasus itupun akhirnya diselidiki Polisi. Kemudian, masuk ke tahap selanjutnya, hingga masuk di persidangan.

Dalam persidangan, ia terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor. Putusannya, hukuman 4 tahun penjara. Kemudian terdakwa mengajukan  banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Hasilnya, hukumannya turun, menjadi 2 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

“Yang bersangkutan masih melakukan upaya hukum,  kasasi ke MA. Namun kasasi ditolak. Sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tinggi dengan hukuman 2 tahun, denda  Rp 50 juta,  subsider 1 bulan. Hari ini dieksekusi untuk menjalani hukuman,” pungkas Dino. (aji/mat)