20 April 2024

`

Terkait Perkara P2SEM, Polinema Tunggu Perkembangan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Politeknik Negeri Malang mengaku belum menerima surat secara resmi terkait di eksekusinya salah satu dosen oleh Kejaksaan Negeri Malang. Untuk itu, pihaknya belum mengambil langkah apapun pasca eksekusi Dra Sri Nurkudri, M.Ag.

 

 

Staf Humas Polinema, Joko Santoso memberikan keterangan.

“SECARA resmi, institusi belum menerima surat dari kejaksaan. Sehingga pimpinan belum bisa mengambil sikap seperti apa. Kita juga belum tahu, nanti akan dirapatkan secara khusus antara senat dengan pimpinan. Nanti akan ada langkah apa yang ditempuh Politeknik,” tutur Staf Humas Polinema, Joko Santoso, ditemui Rabu (19/12/2018).

Kepala UPT Mata Kuliah Umum (MKU), Hairus Sandy SH, MH,

Ia menambahkan, kasus yang menimpa Sri Nurkudri adalah kasus lama. Kasus itu tidak terkait dengan kepemimpinan era Tundung Subali Patma dan Awan Setyawan. Karena terjadi sebelum kepemimpinannya.

“Yang perlu diketahui, kepemimpinan periode Pak Tundung dua periode, dan Pak Awan saat ini, tidak ada kaitanya dengan kegiatan tersebut. Sehingga penjelasannya harus dari yang bersangkutan seperti apa kronologisnya. Itu yang bisa saya sampaikan,” lanjutnya.

Saat itu, Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dianggap tidak melibatkan Politeknik Negeri Malang. Kucuran dana dialirkan ke Pemprov Jatim. Kemudian pihak Pemprov Jatim berkolaborasi dengan para akademisi, di antaranya Sri Nurkudri.

“Semoga beliau tabah menjalani apa yang menjadi musibah. Semoga ke depannya tidak terulang kembali kegiatan serupa. Saat itu tidak melibatkan P2M-nya Polinema,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menangkap Sri Nurkudri di rumahnya, di perumahan Politeknik, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (18/12/2018). Ia eksekusi terkait kasus Progam Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang telah diputus Mahkamah Agung Nomor 1904 K/PID. SUS/2017. Ia diputus bersalah dalam tindak pidana korupsi, dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala UPT Mata Kuliah Umum (MKU), Hairus Sandy SH, MH, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa salah satu dosennya. Bahkan, dirinya meminta maaf kepada civitas akademika Polinema serta masyarakat, jika salah satu dosennya ada yang berbuat kesalahan.

“Pada saat itu, ketua MKU bukan saya. Jadi tidak tahu persis kejadiannya, itu tekait penelitian. Dia salah satu dosen MKU, mata kuliah Pendidikan Agama Islam (PAI). Kedepan, saya berharap Dosen MKU, untuk lebih berhati hati lagi, sehingga hal itu tidak terulang. Semoga yang bersangkutan diberi ketabahan dalam menghadapinya,” tutur Hairus. (ide)