19 April 2024

`

Tergiur Upah Rp 5 Juta/Ons, Jebolan SMP Nekad Jadi Kurir Sabu

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – RD (27), warga Jl. A. Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, karena ditangkap Polisi di rumhanya, Senin (06/04/2020) atas dugaan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Polisi menyita sabu seberat 4,25 ons dan inex 11,24 gram (20 butir).

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan tersangka dan barang bukti dengan live IG.

 

KAPOLRESTA Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap tersangka di rumahya. “Setelah dilakukan penggeledahan, didapatkan  barang bukti 6 bungkus narkoba dan inex sebanyak 20 butir. Semuanya disimpan di dalam kamar tersangka,” terangnya, saat ungkap kasus live IG, Kamis (09/04/2020).

Ia menambahkan, selanjutnya petugas terus melakukan interogasi kepada tersangka. Kemudian didapatkan keterangan bahwa dirinya mendapatkan barang dari JN  yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan sistem ranjau. Lokasinya, di tempat sampah di Jl Karanglo, Desa Banjararum, Kecamatan  Singosari, Kabupaten Malang,   Kamis (03/04) sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 5 ons dan inex 150 butir.

“Setelah barang diterima, disimpan di rumahnya.  Sesuai petunjuk dari  DPO melalui komunikasi HP yang masih tersimpan di HP tersangka, tersagka disuruh mengantar barang secara ranjau kepada orang yang dituju. Jadi barang bukti yang ada adalah sisanya setelah tersangka melakukan penjualan,” lanjut Kapolresta.

Dari penyelidikan lebih lanjut, tersangka mengaku mendapatkan upah Rp 5 juta per ons. Sedangkan dari pengiriman inex, mendapatkan upah  Rp 2 juta dalam jumlah  150 butir (belum habis terjual). Tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram dalam waktu Januari – April 2020.   (ide/mat)