29 Maret 2024

`

Temuan Inspektorat : Banyak Penyelewengan DD/ADD

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur mencatat, masih banyak penyimpangan Dana Desa maupun Anggaran Dana Desa (DD/ADD) yang dilakukan kepala desa maupun perangkat desa. Selain itu banyak juga kesalahan administrasi pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Padahal pemerintah sudah melakukan pengawasan dan menempatkan pendamping di setiap desa.

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang Dr.Tridiyah Maestuti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Drs. Suwadji.

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang, Dr. Tridiyah Maestuti, dari hasil audit anggaran tahun 2016 terhadap 120 desa yang dilakukan Inspektorat pada tahun 2017, kesalahan dalam pelaporan administrasi masih menjadi persoalan.

“Kita telah melakukan audit pos  anggaran tahun 2016 di tahun 2017 kemarin terhadap 120 desa dari 378 desa se Kabupaten Malang. Dari hasil audit tersebut, masih ditemukan adanya permasalahan,” terang Dr. Tridiyah Maestuti, Jumat (25/05/2018) di kantornya.

Menurut Tridiyah, bentuk pelanggaran yang sering ditemui adalah kesalahan administrasi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban. “Kesalahan dalam pembuatan LPJ masih mendominasi dalam temuan kami,” imbuhnya.

Selain itu masih banyak juga ditemukan penyelewengan pelaporan pembangunan di desa yang menggunanakan Dana Desa atau pun Anggaran Dana Desa (DD/ADD). “Misalnya, sering kita jumpai volume fisik yang didapati di lapangan dengan yang dilaporkan berbeda jauh. Kemudian bahan material yang digunakan tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan,” katanya.

“Terkait hal ini,  sebenarnya sudah ada pengawasan. Tapi kembali lagi kepada individu yang bersangkutan. Jika memang tidak ada niat untuk menyelewengkan DD/ADD, meskipun ada kesempatan, tidak akan ada penyelewengan dana,” imbuhnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, menurut Tridiyah, pihaknya fokus kepada empat hal. Yakni, penggunaan DD, ADD, retribusi pendapatan desa, dan pembagian hasil pajak. “Semestinya, ada lima komponen, namun yang Pendapatan Asli Desa tidak kita lakukan pemeriksaan, karena tidak semua desa bisa  mengelola dan memiliki BUMDesnya (Badan Usaha Milik Desa),” jelas Tridiyah.

Total anggaran APBDes unttuk 378 desa di Kabupaten Malang senilai Rp 440.444.118. Sedangkan anggaran yang berputar di 120 desa senilai 149.004.096.000.

Secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang, Drs. Suwadji mengakui, memang masih ada sejumlah penyelewengan DD/ADD yang dilakukan oleh oknum kepala desa atau perangkat desa. Selain itu ada juga kesalahan dalam pembuatan pelaporan LPJ.

Senada dengan Tridiyah, mantan Kepala Bagian Humas dan Protokol ini mengatakan,  penyelewengan keuangan tergantung kepada individu masing-masing. “Kita sudah melakukan pengawasan dan monitoring, namun jika individunya dari awal niatnya sudah tidak benar, kemungkingkan terjadi penyelewengan akan ada,” terangnya.

Terkait dengan banyaknya kesalahan administrasi pembuatan LPJ, Suwadji mengakui jika kinerja para pendamping desa yang ada selama ini memang kurang maksimal. “Sebenarnya,  mereka sudah kita beri bimbingan, kita beri arahan segala macam. Tapi kembali kepada individu masing-masing dalam menerapkan di lapangan. Kita akui,  kinerja mereka memang belum maksimal,” pungkasnya. (diy)